PSBB Jakarta
Dua Bulan Penindakan PSBB, Satpol PP Jakarta Barat Kumpulkan Denda Hingga Rp 430 juta
Dua Bulan Penindakan PSBB, Satpol PP Jakarta Barat Kumpulkan Denda Hingga Rp 430 juta.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Satpol PP Jakarta Barat berhasil mengumpulkan denda sebanyak Rp 430 juta selama dua bulan penindakan para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan nilai denda yang berhasil didapat dalam waktu dua bulan itu berasal dari adanya pelanggaran oleh tempat usaha dan perusahaan.
“Sebanyak 28 perusahaan berhasil kita tindak dan di kenakan denda dalam penindakan selama dua bulan” ujar Tamo pada Minggu (30/8/2020).
Menurut Tamo, tempat usaha dan perusahaan tersebut dikenakan denda karena kedapatan melanggar Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 saat penerapan PSBB masa transisi.
Penindakan tersebut berlangsung selama dua bulan sejak 22 Juli 2020 lalu sampai dengan 26 Agustus 2020 dimana perusahaan dan tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan.
• HUT DPR RI, Habib Aboe Bakar Berharap DPR Jadi Lembaga Modern, Aspiratif, Transparan dan Akuntable
Tamo menceritakan pelanggaran yang didapati petugas dari berbagai perusahan dan tempat usaha itu di antaranya karena kedapatan tidak memakai masker.
Selain itu para pengelola perusahaan dan tempat usaha juga tidak ada upaya membatasi kapasitas pengunjung dan tidak menerapkan jaga jarak aman yang dapat menimbulkan keramaian.
• Pro Kontra Kemunculan KAMI, Fadli Zon : Kita Butuh Oposisi Non Parlementer Seperti KAMI
“Kalau di tempat usaha tuh yang paling banyak psychal distancing, tidak menggunakan rambu rambu protokol kesehatan dan tidak masker,” ungkap Tamo. (jhs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/razia-ok-prend-digelar-di-pasar-pagi-asemka.jpg)