Trending Topic
RCTI Masih Trending, Pemerintah Tak Setuju dengan Gugatan RCTI, Netizen Ancam Boikot Hingga Demo
Kebanyakan cuitan warganet menyayangkan langkah RCTI yang mengajukan gugatan soal layanan video internet untuk dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran
Media mainstream, bahkan televisi spt @OfficialRCTI panik hadapi pergeseran.
Media sosial yang tadinya dipandang sbg anak bawang, bisa jadi mesin penghancur media dgn kapital besar..
Selamat datang, perubahan..," tulis @Dennysiregar7.
Seorang warganet dengan akun @motulz turut berargumen.
"RCTI mempersoalkan penyiaran di platform medsos oleh publik..
Sementara itu hampir banyak TV swasta menggunakan konten YouTube / TikTok dst milik publik utk jadi materi program TV mereka... ada jeda iklan pula! cerdas," tulis @motulz.
Seperti diketahui, fitur live yang terdapat di Instagram, Facebook, dan YouTube sangat populer di Indonesia.
Penggunaan fitur ini justru sangat meningkat pada masa pandemi Covid-19 seperti ini.
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan usulan tersebut akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran.
Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominto, Ahmaf M Ramli.
• Tulis Surat di Dalam Penjara, Jerinx: Leluhur Bali tidak Buta, Karma itu Nyata!
"Perluasan definiasi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).
Sehingga Kominfo harus menutup layanan Google, Facebook, dan lain-lain jika pihak tersebut tidak mengajukan izin ke lembaga penyiaran Indonesia.
"Artinya, kami harus menutup mereka (Google, Facebook, dkk) kalau mereka tidak mengajukan izin," lanjut Ahmad M Ramli.
Itu artinya, baik perorangan atau badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan penyiaran akan menjadi pelaku penyiaran ilegal.
Sehingga mereka harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena melakukan penyiaran tanpa izin.