Kriminalitas

Pemberi Ponsel kepada Napi Lapas Bagansiapiapi yang Tipu dan Peras 3 Wanita Masih Diselidiki

Polres Metro Jakarta Timur akan menyelidiki asal ponsel yang digunakan IP (26) untuk menipu dan memeras 3 wanita.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Konferensi pers kasus penipuan dan pemerasan di Mapolrestro Jakarta Timur, Jatinegara, Jumat (27/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur akan menyelidiki asal ponsel yang digunakan IP (26) untuk menipu dan memeras 3  wanita.

Padahal, narapidana kasus narkotika dilarang memegang ponsel karena mendekam di Lapas Bagansiapiapi, Riau.

"Kita masih dalami dari mana pelaku mendapat handphone yang digunakan berkomunikasi dengan korban," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian, di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).

Barang bukti yang diamankan ini petugas yakni IPhone 7.

Waspada Akun Facebook Palsu Walikota Jakarta Selatan, Digunakan Pelaku Lancarkan Aksi Penipuan

Diputus MA Bersalah Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Bos Hotel Kuta Paradiso Pastikan Ajukan PK

Untuk mempermudah proses penyidikan dan pengadilan, tersangka IP sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, IP dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.

Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE mengacu pada laporan korban yang diperas. Korban berdomisili di Jakarta Timur.

"Sekarang kita masih dalami keterangan pelaku apa ada korban lain yang jadi korban pelaku atau tidak. Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, seorang narapidana Lapas Bagansiapiapi, Riau, berinisial IP (26) menipu dan memeras 3 wanita melalui jejaring media sosial Facebook.

VIDEO: Jadi Alat Pemerasan, 219 Lembar KJP Disita Polsek Kalideres Jakarta Barat

Empat Pria Lakukan Pemerasan terhadap Pemilik Toko Dibekuk Polisi, Dua Lagi Masih Buron

Modusnya, pelaku membuat akun Facebook palsu dan mengaku sebagai seorang perwira polisi yang bertugas di Gresik.

Kemudian, dia mengundang pertemanan kepada sejumlah wanita secara acak.

Bermodalkan tipu daya, dia  membuat 3 wanita bersedia untuk melakukan video call sex (VCS) dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.

Kemudian, pelaku memeras dengan cara mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada publik.

Satu korban yang melaporkan pemerasan itu telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 16,8 juta agar IP tak menyebarkan video tersebut. 

Korban Penipuan Oknum PNS Pemkot Tangerang Bertambah Menjadi 6 Orang

Hasil Pemeriksaan Penipuan Oknum PNS Dilaporkan ke Wali Kota Tangerang, Sanksi Berat Menanti

Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial IP (26)  merupakan tahanan kasus narkoba di Lapas Bagansiapiapi, Riau, menipu dan memeras 3 wanita.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved