Najwa Shihab Cecar Mahfud MD Soal Kebakaran Kejaksaan Agung Sampai Jaminan Berkas Perkara

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku dirinya sempat berspekulasi bahwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung disengaja.

Youtube Mata Najwa Trans 7
Mahfud MD di Mata Najwa sempat katakan spekulasi kebakaran di gedung Kejaksaan Agung 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD mengaku dirinya sempat berspekulasi bahwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung disengaja.

Hal itu terungkap dalam acara Mata Najwa di Trans 7 dengan tema Bara di Markas Jaksa. Najwa Shihab sempat menanyakan hal tersebut. 

"Pak Mahfud sempat berspekulasi ya, terus sebelumnya juga menjamin semua berkas perkara aman. Padahal kebakaran masih berlangsung ya," tutur Najwa Shihab

Mahfud MD membenarkan hal itu, karena saat kebakaran dirinya langsung menelepon Kepala Jaksa Agung St Burhanuddin dan Jampidum 

ILC TV One, Rocky Gerung Sebut yang Terbakar Pasar Gelap Keadilan, Bukan Gedung Kejaksaan Agung

“Itu kata mereka jauh bukan di gedung yang terbakar jadi saya jamin aman itu adalah perkara yang lagi ditangani yaitu Joko Tjandra dan Pinangki serta Asuransi Jiwasraya," jawab Mahfud MD.

"Saya tahu dan percaya pada pejabat otoritas yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau salah buktikan saja pada proses penyelidikan yang masih berjalan ini," kata Mahfud MD.

"Pak kita sekarang tak bisa berbohong pada masyarakat ya, kalau ketahuan bisa dibongkar tuh sama Pak Boyamin," kata Najwa Shihab.

Mahfud MD turut menyinggung peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam membuka perkara-perkara besar.

Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran, Kapuspenkum: Curiga Kalau Tidak Didukung Bukti Bisa Fitnah

Ia lalu mengingatkan agar para pejabat tidak main-main dalam menangani perkara.

"Jangan main-main, LSM sekarang lebih canggih," ungkap Mahfud MD.

Mahfud turut menyinggung kiprah Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang kerap memberikan keterangan terkait perkara-perkara besar.

Tidak hanya itu, Boyamin diketahui kerap memiliki bukti berupa foto yang menunjukkan tindakan tersangka.

Termasuk dalam kasus penyuapan Jaksa Pinangki, terdapat foto dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, yang dibeberkan MAKI ke publik.

Mahfud lalu mengungkapkan kiprah Boyamin dalam mendapatkan bukti-bukti tersebut.

"Boyamin itu suka menghubungi istri-istri jaksa, minta fotonya," kata Mahfud MD.

"Sehingga foto-foto yang rahasia dia punya itu," lanjutnya.

Meskipun muncul banyak teori terkait penyebab kebakaran, Mahfud meminta masyarakat menunggu penyelidikan polisi.

"Saya mengatakan, jangan berspekulasi. Kita serahkan ke polisi," pesan Menko Polhukam.

Ia lalu menyampaikan tanggapan kepolisian saat meminta kasus itu dibuka sepenuhnya ke publik.

"Siap kami tegak lurus melaksanakan konstitusi dan hukum. Kami pasti profesional," ungkap Mahfud.

Tidak lupa ia kembali mengingatkan agar tidak berbohong ke masyarakat terkait insiden yang menarik perhatian nasional itu.

"Saya ingatkan lagi, jangan main-main dengan masyarakat sekarang. Kita akan ketahuan kalau bohong sedikit sekarang," kata Mahfud.

"Orang enggak bohong saja dibilang bohong, saya bilang begitu," tambah dia.

"Saya juga sempat terlintas kecurigaan itu maka langsung telp kepala jaksa agung “jangan-jangan karena lagi tangani kasus besar orang dalam yang lakukan itu. Tapi ya sudah jangan berspekulasi kita serahkan saja ke polisi."

Simak videonya

MAKI Ungkap Nasib Barang Bukti CCTV yang Ikut Terbakar di Kejagung

Di sisi lain, sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan dampak kebakaran di gedung Kejaksaan Agung terhadap kasus Jaksa Pinangki.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Senin (24/8/2020).

Diketahui Jaksa Pinangki menjadi tersangka penerima suap yang diduga membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.

Awalnya Boyamin menjelaskan pentingnya barang bukti sekunder berupa CCTV yang ada di kantor Jaksa Pinangki yang terbakar.

"Sebenarnya tidak penting-penting amat kalau berkaitan dengan itu," jelas Boyamin Saiman.

Ia menjelaskan pertemuan Jaksa Pinangki terkait rencana dengan Djoko Tjandra itu lebih banyak dilakukan di luar Kejaksaan Agung.

Petugas pemadam kebaran menyemprotkan air ke gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Warta Kota/Alex Suban
Petugas pemadam kebaran menyemprotkan air ke gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Diketahui Jaksa Pinangki diduga terlibat dalam pelarian terdakwa penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Berkaitan pertemuan oknum Jaksa Pinangki yang sudah ditetapkan tersangka itu pertemuannya di Kuala Lumpur untuk mengatur mengajukan dakwa ke Mahkamah Agung melalui proses yang mau ditempuh," terangnya.

"Juga dugaan kesepakatan janji pemberian materi itu 'kan di sana, pelaksanaannya di luar gedung," lanjut aktivis antirasuah ini.

Boyamin menyinggung kantor Jaksa Pinangki menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pertemuan dengan seorang saksi berinisial R.

"Ini hanya titik awal 'rencana untuk ikut membantu' Djoko Tjandra untuk bebas dari jeratan hukumnya," paparnya.

"Itu setidaknya kira-kira dibicarakan di ruangan itu dengan saksi 'Rahmat'," lanjut Boyamin.

Meskipun begitu, ia menegaskan barang bukti ini tidak harus ada.

Boyamin menyebutkan yang lebih penting adalah bukti pertemuan di Kuala Lumpur bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi kalaupun itu kemudian tidak ada dan bahkan tidak ada pun, tapi kenyataannya mereka berdua datang ke Kuala Lumpur melalui Singapura pada 17 November."

"Kemudian berangkat lagi 19 November bersama Anita Kolopaking, bertiga," terang dia.

Ia menambahkan, barang bukti sudah ditempatkan di bagian gedung yang tidak terbakar, yakni Gedung Bundar.

"Sebenarnya ini juga dokumen perjalanannya, masuk imigrasi, masuk pesawat Garuda, itu sudah ada semua sebenarnya," ungkap Boyamin.

Menurut dia, terbakarnya ruangan Jaksa Pinangki tidak menghalangi penyidikan terhadap yang bersangkutan. 

Artikel ini sebagian sudah tayang di TribunWow

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved