Penembakan Royal Gading
Yusri Sebut Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Pembunuhan Bos Pelayaran
"Kita masih dalami dan pemberkasan masih berjalan. Apakah kemungkinan ada tersangka lain, masih kita susun dan kita dalami terus," kata Yusri
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Karena hal itulah, NL menceritakan semua keluh kesahnya ke suami sirinya tersangka Ruhiman alias R (42) alias MM.
"NL meminta suami sirinya membantunya untuk menghabisi atau membunuh korban. Dalam hal mencapai tujuan maksudnya, NL menyiapkan uang Rp 200 juta," kata Nana.
Dari sanalah, kata Nana, R suami siri NL bersama NL sendiri merancang dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Sehingga R mengajak para pelaku lainnya, yang diketahui semuanya adalah bekas murid dari ayah NL yang merupakan guru atau orang yang disegani di Lampung," kata Nana.
Perencanaan kata Nana dilakukan oleh NL, R dan para pelaku lainnya yang terlibat, di 5 lokasi sebanyak 5 kali.
"Sehingga totalnya ada 12 orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dan saya sebut sindikat pembunuhan berencana," kata Nana.
Untuk memuluskan aksinya, tanggal 4 Agustus 2020, NL mentransfer uang Rp.100 Juta dari
rekening BNI miliknya ke rekening BNI milik tersangka lainnya MR, atas sepengetahuan suami sirinya R.
"Tanggal 6 Agustus 2020 datang utusan tersangka R alias MM, suami siri NL kerumah tersangka NL di Cileungsi dan diberikan lagi uang Rp.100 Juta," kata Nana.
Lalu kata Nana pada tanggal 9 Agustus 2020 Tersangka NL, tersangka R alias MM, tersangka SY, tersangka R, tersangka AJ berkumpul di Hotel Ciputra, Cibubur, untuk menyusun rencana melakukan aksi pembunuhan terhadap Sugianto.
"Tersangka NL selalu terlibat aktif dalam penyusunan rencana tersebut, karena yang paling tahu situasi kantor korban," ujar Nana.
Pada perencaan awal, kata Nana korban akan diajak keluar oleh tersangka R yang berpura-pura sebagai petugas pajak untuk dieksekusi 10 Agustus.
"Setelah masuk mobil korban akan dicekik menggunakan tali," kata Nana.
Namun pada saat dihubungi kata Nana, korban tidak mau bertemu dengan tersangka R yang mengaku sebagai petugas pajak.
"Kemudian direncanakan lagi untuk pembunuhan dengan cara menembak korban, dengan
menggunakan senjata api jenis Pistol browning tipe bda atau browning double action) 380 auto warna hitam coklat," katanya.
Pembunuhan dengan ditembak kata Nana, direncanakan dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2020, oleh tersangka DM alias M sebagai eksekutor dan tersangka SY sebagai joki.
"Mereka berdua berboncengan motor ke lokasi di dekat kantor korban," kata Nana.
Karena korban diketahui selalu pulang ke rumah untuk makan siang, saat itulah penembakan kepada korban akan dilakukan.
"Dan rencana itu berjalan baik. Dimana eksekutor menembak korban lima kali, dan mengenai kepala dan punggung korban," katanya.
Ke 12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini kata Nana adalah NL sebagai otak pelaku, lalu suami sirinya R alias MM, kemudian DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan HP milik tersangka AJ dan SY guna di reset untuk dijual di media sosial.
Lalu MR (25) yang berperan menyerahkan senjata, lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor, DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Serta TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan didapat dari membeli di perbakin dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.
Karena perbuatannya kata Nana para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Para pelaku katanya dibekuk di beberapa tempat terpisah pada 21 Agustus dan 22 Agustus atau sekitar setelah 9 hari melakukan penyelidikan.
NLdibekuk pada 21 Agustus 2020 di rumahnya di Perum Cibubur Mansion Rt.001/001 Cileungsi. Sedangkan tersangka TH, dibekuk 22 Agustus 2020 di rumahnya di Durensawit, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Kemudian dua tersangka yakni RS dan SP dibekuk pada 21 Agustus 2020 di Hotel Pasifik Perak Surabaya, Jawa Timur. "Sementara 8 tersangka lainnya, kami amankan di sejumlah tempat di Lampung," katanya.
Dari tangan pelaku katanya disita satu pucuk senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, dari tersangka DM yang dipakai membunuh korban, serra amunisi merk Fiochi kaliber 380 auto sejumlah 43 butir, satu unit sepeda motor honda vario warna hitam B 3914 UOL, dua butir peluru kaliber 38 rev, uang tunai Rp 90 juta, 5 senjata tajam jenis pisau, satu unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport BE 1064 FG, belasan smartphone, kartu identitas, buku rekening dan surat lainnya.
Selain itu disita pula baju dan pakaian pelaku yang dipakai saat beraksi membunuh korban.
Seperti diketahui Sugianto tewas ditembak orang tak dikenal di Rumah Toko (Ruko) Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020) siang.
Saat penembakan terjadi, korban hendak pulang ke rumahnya untuk makan siang dengan berjalan kaki. Jarak antara rumah dan kantornya memang tak terlalu jauh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kronologis kejadian.
"Yakni pada saat korban mau pulang makan siang, kebetulan korban ini kantornya sama rumahnya enggak terlalu jauh. Dia biasanya siang hari pulang untuk makan siang dan jalan kaki," kata Yusri.
Namun baru berjalan sekitar 50 meter dari kantornya, tambah Yusri, tiba-tiba ada orang dari belakang mengacungkan senjata api dan menembak yang bersangkutan sebanyak 5 kali.
"Ia meninggal di tempat. Buktinya dari, 5 selongsong peluru yang ditemukan dan ada 3 yang mengenai belakang kepala korban," katanya.(bum)