Berita Daerah

Tidak Manfaatkan Lahan dan Kerap Kebakaran, Pemkab Pelalawan Cabut Izin Usaha Perkebunan PT TUM

Tidak Manfaatkan Lahan dan Kerap Terjadi Kebakaran, Pemkab Pelalawan Resmi Cabut Izin Usaha Perkebunan PT TUM

Editor: Dwi Rizki
Manggala Agni via Tribunpekanbaru
Pemadaman Karhutla beberapa waktu lalu di wilayah Riau. Ancaman Kebakaran Hutan Riau Bagi Sumbar, Mungkinkah Kabut Asap Sampai Ranah Minang? Ini Kata BMKG. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tidak melaksanakan kewajiban dengan mengolah lahan seluas 6.550 hektare selama tujuh tahun, Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM). 

Pencabutan perizinan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pelalawan nomor: KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 tentang pencabutan izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT Trisetya Usaha Mandiri.

Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, menerangkan pencabutan IUP-B PT TUM tersebut telah mempertimbangkan beberapa hal.

Salah satunya, surat keputusan Bupati Pelalawan nomor: KPTS.522.12/DISHUTBUN/2013/664, tanggal 17 Oktober 2013 tentang izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT TUM dengan luas kurang lebih 6.550 hektare di Desa Kelurahan Teluk Dalam, Teluk, Teluk Beringin dan Teluk Bakau Kecamatan Kuala Kampar.

Operasi Patuh Jaya 2020 di Tangsel Jaring Ribuan Pelanggar, Termasuk Satu Unit Mobil Sport Bodong

Dikatakan Budi Surlani, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 dalam pasal 40 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, IUP.

Pertimbangan lain setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim DPM-PTSP Kabupaten Pelalawan dalam berita acara pemeriksaan lapangan dalam rangka monitoring dan pemantauan IUP-B, PT TUM tertanggal 15 Agustus 2019, PT TUM tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Permentan.

Disebut Mirip Artis Porno Korea, Bunga Zainal Meradang

Tidak itu saja tambah Budi Surlani, PT TUM telah mendapat peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali, lantaran tidak memenuhi kewajibannya tersebut. 

“Nah dasar beberapa pertimbangan ini tadi, kita cabut perizinan PT TUM,” tegas Budi Surlani.

Secarik Kertas Jadi Kunci Pengungkapan Tempat Penampungan TKI Ilegal di Ciracas

Budi mengatakan, pertimbangan lain atas mencabut izin adalah adanya rekomendasi dari pihak penyidik Polres Pelalawan lantaran terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lahan PT TUM setiap tahun.

Namun demikian pihaknya dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan BPN Pelalawan untuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi PT TUM. 

“Kewenangan kita kan hanya sebatas izin, untuk HGU kita, koordinasi dengan pihak BPN,” jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved