Berita Jakarta
Polisi Ungkap Tidak Ada Pelanggaran di Penampungan TKI Ilegal Ciracas,Usaha PJTKI Ditutup Sejak Lama
Polisi Sebut Penyewa Rumah Telah Lama Menutup Usaha PJTKI.Polisi Simpulkan Tidak Ada Pelanggaran walau ada aktivitas di tempat penampungan TKI Ciracas
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Polsek Ciracas mendalami kasus temuan dugaan tempat penampungan Tenaga kerja Ilegal (TKI) ilegal di Jalan Bungur, Ciracas, Jakarta Timur.
Meski Lurah Rambutan Ikhwan M. Ali mengatakan penyewa menyalahgunakan izin mengontrak jadi tempat penampungan TKI ilegal, namun berdasarkan pemeriksaan penyidik, polisi menyimpulkan tak ada pelanggaran.
Kapolsek Ciracas Kompol Rudy Haryanto mengatakan penyewa kontrakan berinisial Y (sebelumnya ditulis AMI) telah lama menutup usaha Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
"Jadi ibu Y dulu pernah punya usaha PJTKI di Kramat Jati, tapi sekarang sudah tutup," kata Rudy di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (26/8/2020).
• Sosialiasi Protokol Kesehatan, Peti Mati dan Setan Pocong Gentayangan di Perempatan Fatmawati
Menurutnya Y menutup usaha PJTKI sejak pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman TKI atau moratorium ke Timur Tengah.
Meski begitu, Rudi tak menampik bahwa terdapat 16 orang wanita asal Cianjur di rumah tersebut yang hendak bekerja menjadi TKI.
Sebanyak 8 dari 16 orang tersebut, sambung Rudy, meminta tolong kepada Y agar diberangkatkan kembali untuk menjadi TKI.
"Orang-orang yang ada di situ orang yang pernah diberangkatkan (jadi TKI) oleh ibu Y itu. Intinya minta bantuan lah 'Bu bisa enggak saya diberangkatkan (jadi TKI) lagi, saya mau cari kerja lagi'," ujarnya.
• Tidak Pakai Masker, 55 Orang Terjaring Operasi Tibmask di Kecamatan Jagakarsa
Perihal alasan Y menampung para calon TKI selama dua hari di rumahnya, Rudy menuturkan hal tersebut berdasarkan permintaan para calon TKI.
Mereka merasa kangen dengan Y sehingga meminta bermalam di rumah yang dulunya pernah digerebek karena jadi tempat penampungan TKI ilegal.
• Tidak Manfaatkan Lahan dan Kerap Kebakaran, Pemkab Pelalawan Cabut Izin Usaha Perkebunan PT TUM
Sementara terkait satu calon TKI yang meminta bantuan pengemudi ojek online (Ojol) agar keluar dari rumah Y, Rudy tak menjelaskan secara gamblang.
"Intinya hanya salah paham (calon TKI minta tolong ke Ojol). Jadi mau pulang tapi enggak bisa, minta bantuan ke Ojol itu. Sebenarnya enggak ada masalah. Teman-teman yang bersangkutan masih kangen lah sama ibu Y itu," tuturnya.
Rudy mengatakan tak ada unsur tindak pidana karena Y menampung para calon TKI di rumah kontrakannya tanpa sepengetahuan pengurus RT/RW setempat.
Para calon TKI yang hendak bekerja di luar negeri meminta bantuan Y menurutnya memilih tidak membuat laporan dan kini sudah pulang kampung.
• Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Perempuan Bugil Dalam Kardus, Mengarah Kekasih Korban
"Orang-orang (calon TKI) itu baru dua hari tinggal di situ, termasuk yang laporan ke Ojol itu sudah pulang. Enggak ada yang bikin laporan ke SPK (sentra pelayanan kepolisian)," lanjut Rudy.