Kabar Artis

Pablo Benua dan Rey Utami Ajukan Pembebasan Bersyarat Kasus Bau Ikan Asin, Saat Ini Lengkapi Dokumen

Banyak syarat, contohnya berkelakuan baik, harus ada yang menjamin, kira-kira gitu lah. Ya ini lagi ada beberapa yang harus dilengkapi.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pablo Benua dengan Rey Utami 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pablo Benua dan Rey Utami berniat ajukan pembebasan bersyarat atas vonis hukuman mereka saat ini.

Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan terkait kasus ‘Ikan Asin’.

Pablo Benua dan Rey Utami diketahui sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

"Belum (baru rencana) tapi akan ajukan pembebasan bersyarat," ujar kuasa hukum, Rihat Hutabarat kepada awak media, Rabu (26/8/2020).

"Ya memang kalau sesuai aturan kan sudah memenuhi syarat sudah dua pertiga hukuman, jadi lagi ini cuma kan harus ada persyaratan yang harus dilengkapi kan," ujar Rihat.

Saat ini keduanya sedang melengkapi dokumen sebagai syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Banyak syarat, contohnya berkelakuan baik, harus ada yang menjamin, kira-kira gitu lah. Ya ini lagi ada beberapa yang harus dilengkapi," ujar Rihat.

“Pertama ke kalapas dulu, setelahnya dirjen bagian pemasyarakatan kan, nanti saya kabarin. Kalau sudah diajukan dan dikabulkan permohonannya nanti dikabarin,” sambungnya.

AC Milan Akhirnya Bersepakat dengan Zlatan Ibrahimovic setelah Saling Jaga Jarak

Tergiur Upah Rp50 Juta, Bapak dan Anak Nekat Antarkan 157 Kilogram Ganja

Khusus untuk Pablo alasan mengajukan pembebasan bersyarat adalah aturan asimilasi tahanan karena Covid-19.

"Tapi kalau Pablo berdasar program asimilasi Covid-19 itu, karena Pablo belum dua per tiga hukuman," ujarnya.

Sekedar info, Pablo Benua dan Rey Utami bersama Galih Ginanjar harus menjalani vonis yang dijatuhkan hakim dalam persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.

Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan, sementara Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan. Sementara Galih ketika itu divonis lebih berat yakni 2 tahun 3 bula

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved