Jumat, 24 April 2026

Berita Tangerang

Mantan Pegawai Rampok Pusat Gadai Indonesia, Tangerang dengan Senjata Api Mainan

Tak butuh waktu lama, pencurian yang sempat viral tersebut diungkap tim gabungan dari unit Resmob dan unit Reskrim Polsek Batuceper dalam tiga hari.

Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Polrestro Tangerang berhasil mengungkap perampokan toko pegadaian di Tangerang 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengungkap pencurian disertai dengan kekerasan di toko pegadaian.

Toko pegadaian itu bernama Pusat Gadai Indonesia di Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang disantroni pelaku kejahatan.

Tak butuh waktu lama, pencurian yang sempat viral tersebut berhasil diungkap tim gabungan dari unit Resmob dan unit Reskrim Polsek Batuceper dalam tiga hari saja.

"Tersangka inisial AB (28) berhasil diamankan tim gabungan di daerah Kronjo Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian," ujar Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Selasa (25/8/2020).

Kejahatan yang dilakukan AB tersebut dilakukan dengan cara berpura-pura sebagai teknisi utusan dari kantor pusat untuk memasang alarm di gudang.

"Saat di dalam gudang, tersangka melakukan niat jahatnya dengan menodongkan pisau dan senjata api mainan kepada karyawan lalu mengunci kedalam gudang. Setelah itu AB menggasak beberapa Handphone berbagai merk dan laptop kemudian pergi meninggalkan lokasi," ucapnya.

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan mantan karyawan di PT Pusat Gadai Indonesia yang mengaku sakit hati, sehingga melakukan kejahatan tersebut.

"Motif tersangka berdasarkan keterangan saat diintrogasi melakukan hal tersebut karena sakit hati. Karena saat menjadi karyawan meminjam uang tidak diberikan pihak perusahaan," kata Sugeng.

Video Detik-detik RDP PNS Kemenhub Kepergok Bawa Sabu 3 Kg saat Diperiksa di Bandara Batam

Liga 1 2020 Tanpa Degradasi, Kekalahan Bakal Jadi Beban Besar Untuk Tim

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisan berhasil menyita barang bukti sebilah pisau, handuk, 1 unit printer, 5 unit handphone berbagai merk, laptop serta 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

"Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Batuceper dan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved