Nur Luthfiah Ngaku Kerasukan Arwah Ayahnya Minta Bosnya Dihabisi, Agar Semua Pelaku Mau Membantu
Sebab semua pelaku diketahui satu kelompok dalam perguruan di Lampung di mana gurunya adalah ayah NL.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana didampingi Dirreskrimum polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembunugan berencana bos perusahaan ekspedisi pelayaran Sugianto di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020)
DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Serta TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.
Karena perbuatannya kata Nana para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP.
Tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (bum)