Kabar Artis
Catherine Wilson Baru Saja Jalani Detoks Narkoba di Panti Rehabilitasi dan Belum Dibesuk Siapapun
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan kalau pihaknya sedang menunggu hasil assessment dari BNNP DKI Jakarta.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hampir dua bulan model sekaligus bintang film Catherine Wilson (39) menjalani proses hukum, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Saat ini, Catherine Wilson mendekam di Panti Rehabilitasi, setelah proses assessment-nya diterima penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan kalau pihaknya sedang menunggu hasil assessment dari BNNP DKI Jakarta.
• Sudah Satu Bulan Ditangkap dan Jalani Pengobatan di Panti Rehabilitasi, Apa Kabar Catherine Wilson?
"Tapi sejauh ini kondisi Catherine sehat," kata Verna Wahono ketika dihubungi Warta Kota melalui sambungan telepon, Senin (24/8/2020).
Verna menambahkan, wanita yang akrab disapa Keket itu sudah menjalani program rehab di panti rehabilitasi.
"Baru selesai di detoks. Hasilnya belum tau," ucapnya.
Verna menegaskan kalau saat ini, model seksi itu sudah bersih dari racun-racun atau zat narkotika didalam tubuhnya.
"Kemarin masih ada efek dari narkotika. Setelah didetoks pasti akan ada perubahannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Verna Wahono mengatakan kalau sebulan Catherine Wilson didalam panti rehab belum bisa dibesuk siapapun, karena kondisi kasih dalam pandemi Covid-19.
• Pengungkapan Kasus Putra Siregar Berawal dari Pengiriman Barang Ilegal Ke Bandung
"Belum bisa besuk. Tapi setelah masuk (panti rehab) dan didetoks, kondisinya jauh lebih baik," ujar Verna Wahono
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
• Terungkap, Rambut Catherine Wilson Positif Mengandung Metafetamin
Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).