Virus Corona Jabodetabek

Sampai di Kantor Malah Copot Masker, Anies Baswedan Bilang Pengawasan di Perkantoran Urgen

Maka itu, dirinya menegaskan perhatian Pemprov DKI terhadap kendaraan umum sangat penting.

YouTube Kemenkeu RI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat pada Senin (27/7/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut saat pihaknya kembali menerapkan sistem ganjil genap pada Bulan Agustus, sempat ada kekhawatiran angkutan umum akan penuh seperti saat awal-awal pandemi Covid-19.

"Ternyata kenaikan kendaraan umum itu di bawah 10 persen."

"Artinya orang tidak lagi bepergian, bukannya orang bepergian, tapi menggunakan kendaraan umum," kata Anies Baswedan dalam diskusi ABC Indonesia, Jumat (21/8/2020).

Fadjroel Rachman Bantah Isu Reshuffle Kabinet, Sebut Semua Menteri Fokus Kerja Keras Hadapi Covid-19

Anies Baswedan pun menjelaskan soal temuan tersebut.

Ternyata, selama berada di kendaraan umum, banyak orang yang memakai masker, tidak bercakap-cakap, serta ada petugas yang menegur jika terjadi pelanggaran.

"Ketika sampai kantor, malah copot masker, malah ngobrol karena ketemu dengan orang yang dikenal."

IDI Bilang Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia Masih Lama, Apalagi Melandai

"Kita ini kan punya kecenderungan kalau merasa kenal lalu aman."

"Padahal kan mana pula kita tahu kalau yang bersangkutan itu aman atau terpapar tanpa gejala?" katanya.

Maka itu, dirinya menegaskan perhatian Pemprov DKI terhadap kendaraan umum sangat penting.

Ini yang Ditanya Penyidik Bareskrim Polri kepada Antasari Azhar Soal Kasus Djoko Tjandra

Namun, ada yang perlu ditingkatkan lagi kewaspadaannya, yakni di sektor perkantoran.

"Di tempat-tempat seperti itu tidak ada petugas yang mengingatkan."

"Kalau di stasiun, ada petugas, ada tulisan."

Jokowi Pakai Jasa Influencer, Tenaga Ahli Utama: Kalau untuk Menyampaikan Kebenaran, Why Not?

"Transjakarta dan KRL juga sama, jadi ada proses pengawasan ketat."

"Perhatian kepada kendaraan umum bagus, tapi perhatian kepada perkantoranlah itu yang justru urgen untuk ditingkatkan," paparnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur 80/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pasal 7 Pergub berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

 Tak Kunjung Jera, Pelanggar PSBB Transisi di Jakarta Timur Bakal Dihukum Jadi Asisten Petugas PPSU

Pengendalian moda transportasi yang dimaksud dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.

Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi, berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Dan, pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

 DAFTAR 13 Lokasi Pariwisata yang Boleh Beroperasi Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta, Berkurang 10

Dalam pasal 8 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Kemudian setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Adapun ganjil genap dikecualikan untuk:

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,

2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans,

3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas,

4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

6. Kendaraan pejabat negara,

7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI,

8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas,

9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),

10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin,

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian,

12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

 Erick Thohir Pastikan Bahan Baku Vaksin Covid-19 dari Sinovac Tiba di Indonesia Mulai November 2020

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi mengatakan, saat ini ganjil genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Belum, jadi untuk gage, tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin.

Sistem ganjil genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020, setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.

 Tiga Gubernur Ini Dinilai Bisa Bertarung di Pilpres 2024 Jika Lolos Ujian Pandemi Covid-19

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Sementara, penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin kemarin.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Berikut ini 25 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat;

2. Jalan MH Thamrin;

3. Jalan Jenderal Sudirman;

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto;

5. Jalan Gatot Subroto;

6. Jalan MT Haryono;

7. Jalan HR Rasuna Said;

8. Jalan DI Panjaitan;

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan  Perintis Kemerdekaan;

10. Jalan Pintu Besar Selatan;

11. Jalan Gajah Mada;

12. Jalan Hayam Wuruk;

13. Jalan Majapahit;

14. Jalan Sisingamangaraja;

15. Jalan Panglima Polim;

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang;

17. Jalan Suryopranoto;

18. Jalan Balikpapan;

19. Jalan Kyai Caringin;

20. Jalan Tomang Raya;

21. Jalan Pramuka;

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro;

23. Jalan Kramat Raya;

24. Jalan Stasiun Senen;

25. Jalan Gunung Sahari. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved