Rabu, 22 April 2026

Pilkada Depok

Parpol Pengusung Paslon di Pilkada Depok Harus Miliki Surat Dukungan DPP yang Dilegalisir

SK tersebut harus dilampirkan parpol pengusung saat pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke KPU Kota Depok.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Dodi Hasanuddin
KPU Kota Depok mengelar bimbingan teknis persyaratan pendaftaran paslon di Pilkada Depok kepada parpol pengusung. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU( Kota Depok menyatakan bahwa partai politik pengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok harus memiliki surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat.

Sebab, SK tersebut harus dilampirkan parpol pengusung saat pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke KPU Kota Depok.

Warga Menunggu Kepastian Soal Prosedur untuk Bisa Menempati Unit di Kampung Susun Akuarium

Buka Kegiatan Saat PSBB Masih Berlangsung, Izin Operasional Karaoke Venesia BSD Bakal Dicabut

Selain itu, menyertakan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau provinsi tentang kepengurusan partai politik tingkat kotsa esuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.

"KPU Pusat sudah meminta satu bulan kepada DPP terkait surat dukungan. Dari DPP turun ke DPW dan kemudian ke DPD atau DPC. SK dungan tersebut harus dilegalisir yang ditandatangani pimpinan dan sekretaris parpol. Lalu juga sertakan SK kepengururan parpol tingkat kota," kata Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq, Rabu (19/8/20200.

Sebelumnya Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, mengatakan bimbingan teknis ini digelar untuk memberitahu kepada partai pengusung pasangan calon di Pilkada Depok untuk memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi.

Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sesuai dengan  Peraturan KPU (PKPU) No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota.

Di antaranya persyaratan yang harus dipenuhi adalah

Mengisi beberapa formulir sebagai persyaratan yang wajib untuk dipenuhi sebagai ketentuan aturan PKPU Nomor 1 tahun 2020.

Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lalu,  setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Kemudian juga setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

"Mereka harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas meterai Rp 6000. Sangat penting adalah nama bakal calon tidak berbeda antara yang tertulis di KTP elektronik dan ijazah SMA," tutur Nana.

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pastikan Rutin Lakukan Penggeledahan Acak di Rutan dan Lapas

Karaoke Venesia BSD Serpong Tangsel Digerebek, di Tempat Ini Disediakan 47 Pemandu Karaoke Plus-plus

Persyaratan selanjutnya adalah, lanjut Nana, menyerahkan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lalu, surat telah melaporkan pajak pribadinya selama lima tahun berturut-turut, menyerahkan surat tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Kemudian surat dari Pengadilan Niaga bahwa calon tidak memiliki hutang, dan surat dari Pengadilan Negeri Depok bahwa calon tidak sedang menjalani hukuman pidana, serta Surat Keterangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved