Kasus Narkoba

Ditjen Pas Bakal Pindahkan Napi yang Buat Ekstasi di RS di Salemba ke Nusakambangan

Ditjen Pas Kemenkumham akan memindahkan Ami Utomo tersangka narkoba yang kedapatan membuat ekstasi di ruang VVIP RS di Salemba ke Nusakambangan.

Penulis: Joko Supriyanto |
Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi: Ditjen Pas Bakal Pindahkan Napi yang Buat Ekstasi di RS di Salemba ke Nusakambangan 

WARTAKOTALIVE.COM, SAWAH BESAR - Ditjen Pas Kemenkumham akan memindahkan Ami Utomo tersangka narkoba yang kedapatan membuat ekstasi di ruang VVIP RS di Salemba ke Nusakambangan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan jika Ami Utomo merupakan warga binaan rutan Salemba yang telah divonis 15 tahun penjara, hanya saja ia baru menjalani massa hukuman 2 tahun penjara.

"Benar jika Narapidana atas Ami Utomo Putro alias AU adalah Narapidana kasus Narkotika dengan putusan pidana 15 tahun.

"Ami Utomo merupakan narapidana Rutan Salemba," kata Rika, Kamis (20/8/2020).

Rika tidak menjelaskan secara detail mengenai status Ami Utomo yang masih berada di rutan meski pengadilan telah memvonisnya 15 tahun penjara akibat perbuatannya mengedarkan narkoba.

"Nah itu kaitannya dia ini belum inkrah. Ini kan berkaitan dengan penegak hukum lainnya.

BREAKING NEWS: Bongkar Praktik Prostitusi di Apartemen Tangerang, Pejabat Satpol PP Nyamar

"Dia jadi masih di sini (Rutan Salemba) belum ada eksekusi dari kejaksaan," katanya.

Terkait, kondisi kesehatan Ami Utomo, Rika mengatakan jika memang Ami Utomo tengah dalam kondisi sakit.

Kendati demikian ia engan menjelaskan lebih rinci kenapa Ami Utomo dirawat hingga dua bulan di rumah Sakit Rujukan RS Abdul Rojak Salemba.

Lagi, Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Bulak Kapal Bekasi Telan Korban Jiwa

Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan ke Nusakambangan.

"Hari ini akan kami pindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," ucapnya.

Polisi Bakal Panggil Dokter dan Perawat Terkait Ruang VVIP RS Swasta Jadi Pabrik Ekstasi Napi

Polres Metro Jakarta Pusat berencana memanggil pihak rumah sakit atas pengakapan Ami Utomo (42) seorang napi rutan Salemba yang memproduksi ekstasi di Rumah Sakit Swasta.

"Besok, akan dilakukan pemeriksaan, dokter yang merawat dan perawat rumah sakit tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi, Kamis (20/8/2020).

Dikatakan Afandi, pihaknya masih menelusuri dan meminta keterangannya sejumlah pihak atas kasus tersebut.

Kendati demikian pihaknya belum mengetahui apakah ada keterlibatan atas kasus ini.

Sedangkan, Kasat Reskim Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat, Iptu Wildan mengatakan terkait empat sipir yang menjaga Ami Utomo pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan mendalam.

Bahkan empat sipir itu masih berstatus saksi.

Pihaknya belum dapat memastikan apakah ada keterlibatan dalam kasus ini.

"Kita belum tahu seperti apa. Tapi sejauh ini masih kami periksa sebagai saksi.

"Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," katanya.

Sebelumnya, Polsek Sawah Besar membongkar praktek pembuatan pil ekstasi yang dilakukan oleh salah satu napi Rutan Salemba di Rumah Sakit Swasta di Jakarta Pusat.

Dalam penggerebekan itu barang bukti berupa bahan baku ekstasi dan mesin pencetak berikut pil ekstasi siap edar berhasil diamankan. Yang mencegangkan pelaku membuat pil ekstasi itu di ruang VVIP.

Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi mengatakan jika kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi.

Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu didapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.

"Jadi AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15 ribu butir ekstasi.

"Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan, tapi masih ada di rutan," kata Afandi, Kamis (20/8/2020).

Dari hasil keterangan itu, pihaknya berusaha menindak lanjutin ke rutan Salemba, hanya saja Ami Utomo ketika itu dikabarkan dalam kondisi sakit, dan menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah.

Saat Satresnarkoba Polsek Sawah Besar menuju ke Rumah Sakit Rujukan Rutan itu, dan didapati ada penjagaan empat orang dari rutan Salemba.

Namun saat memasuki ruang VVIP yang ditempati Ami Utomo, ditemukan beberapa ekstasi.

Setelah ditelusuri, tak hanya ekstasi yang ditemukan namun juga beberapa alat pembuat ekstasi di dalamnya.

Diduga kuat jika Ami Utomo sengaja melakukan hal tersebut dan memproduksi ekstasi.

"Dari keterangan pelaku mengaku sakit lambung, sehingga dibawa ke Rumah Sakit.

"Sudah 2 bulan pelaku di sana, tapi justru menjadikan ruangan itu jadi tempat pembuatan ekstasi," katanya.

Keterangan sementara dari pelaku, jika pelaku menjual barang haram itu secara online, bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp. 140 juta.

Saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan empat sipir yang ikut melakukan penjagaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Napi Rutan Salemba Ubah Ruang VVIP RS Swasta di Salemba Jadi Pabrik Ekstasi

Satresnarkoba Polsek Sawah Besar membongkar praktek pembuatan pil ekstasi yang dilakukan oleh salah satu napi Rutan Salemba di Rumah Sakit Swasta di Jakarta Pusat.

Dalam penggerebekan itu barang bukti berupa bahan baku ekstasi dan mesin pencetak berikut pil ekstasi siap edar berhasil diamankan.

Yang mencegangkan pelaku membuat pil ekstasi itu di ruang VVIP.

Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi mengatakan jika kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi.

Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu didapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.

"Jadi AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15 ribu butir ekstasi.

"Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan, tapi masih ada di rutan," kata Afandi, Kamis (20/8/2020).

Dari hasil keterangan itu, pihaknya berusaha menindak lanjutin ke rutan Salemba, hanya saja Ami Utomo ketika itu dikabarkan dalam kondisi sakit, dan menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah.

Saat Satresnarkoba Polsek Sawah Besar menuju ke Rumah Sakit Rujukan Rutan itu, dan didapati ada penjagaan empat orang dari rutan Salemba.

Namun saat memasuki ruang VVIP yang ditempati Ami Utomo, ditemukan beberapa ekstasi.

Setelah ditelusuri, tak hanya ekstasi yang ditemukan namun juga beberapa alat pembuat ekstasi di dalamnya.

Diduga kuat jika Ami Utomo sengaja melakukan hal tersebut dan memproduksi ekstasi.

"Dari keterangan pelaku mengaku sakit lambung, sehingga dibawa ke Rumah Sakit. Sudah 2 bulan pelaku disana, tapi justru menjadikan ruangan itu jadi tempat pembuatan ekstasi," katanya.

Keterangan sementara dari pelaku, jika pelaku menjual barang haram itu secara online, bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp. 140 juta.

Saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan empat sipir yang ikut melakukan penjagaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved