Cuti Bersama
Rincian 8 Hari Cuti Bersama 2020 Termasuk Pengganti Idul Fitri 1441 H, Akhir Tahun ASN Libur 11 Hari
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres yang mengatur cuti bersama 2020. Ada 8 hari cuti bersama, termasuk 4 hari cuti pengganti Idul Fitri 1441 H.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Keputusan Presiden atau Keppres cuti bersama 2020 telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Keppres No 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 diteken Presiden Jokowi Selasa (18/8/2020).
Dalam Keppres No 17 tahun 2020 tersebut dijelaskan ada 8 (delapan) hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama terhitung mulai 21 Agustus sampai 31 Desember 2020.
Sebagian cuti bersama tersebut adalah pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 H (2020) lalu yang ditunda karena wabah Virus Corona (Covid-19).
Inilah 8 hari cuti bersama berdasarkan Keppres No 17 tahun 2020.
• 22 Mei 2020 Jadi Hari Kerja Biasa, Cuti Bersama Lebaran Digeser ke Juli Atau Desember
1. Jumat, 21 Agustus 2020: Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H.
2. Rabu, 28 Oktober dan Jumat 30 Oktober 2020: Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
3. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal 2020.
4. Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis (28, 29, 30, dan 31 Desember 2020): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Jika kita lihat data cuti bersama Natal dan Idul Fitri, maka pada akhir tahun ini akan ada semacam libur bersama selama 11 Hari di akhir tahun 2020.
Dalam Keppres No 17 tahun 2020 itu juga disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan yang merupakan hak pegawai.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian bunyi diktum kedua Keppres No 17 tahun 2020 tersebut.
Bukan hanya itu saja, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan tersebut.
Artinya, jika ada pejabat yang tetap bekerja pada 8 hari cuti bersama tersebut, maka cuti tahunannya ditambah 8 hari kerja.
Libur Bersama