Kasus Jerinx SID
Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Gubernur Bali Minta Jerinx SID Gentle
Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Gubernur Bali Minta Jerinx SID Gentle. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak oleh pihak kepolisian.
Alasannya, dikhawatirkan pria bernama asli I Gede Ari Astina itu akan mengulangi perbuatannya.
"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Selasa (18/8/2020).
Seperti diketahui, kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).
Pengajuan penangguhan penahanan karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga.
• Alasan Pandji Pragiwaksono bakal Bawakan Tema Covid-19 di World Tour Komoidoumenoi
Wayan Arjono, ayah dari Jerinx dan Istri Jerinx menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin."
"Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, di Mapolda Bali, Jumat.
Kuasa Hukum Kecewa
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengaku kecewa terhadap keputusan penolakan penangguhan kliennya.
Menurutnya, Jerinx serta Istrinya, Nora Alexandra pun juga kecewa terhadap keputusan yang dikeluarkan kepolisian.
Ia menilai alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan Jerinx adalah alasan subjektif dari kepolisian.
• Kronologi Wanita yang Tinggal di Apartemen Alami Gangguan Mental Diduga Mau Aniaya Anaknya
Sebab ia merasa kliennya selama ini bersifat koperatif dalam menjalani kasus.
Selain itu Jerinx juga telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menurutnya hal itu seharusnya bisa jadi pertimbangan pihak kepolisian untuk mengabulkan penangguhan penahanannya.