HUT Kemerdekaan RI

LIVE STREAMING Penjelasan BI Soal Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000, Alat Pembayaran Sah?

Pemerintah dan Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Sebagaimana Uang Peringatan yang diluncurkan secara khusus pada hari ini, inovasi dan penyegaran uang Rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana, untuk memastikan Rupiah tetap menjadi kebanggaan kita bersama sebagai simbol kedaulatan negara Kesatuan Republik.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan, dalam perjalanan sejarah, Bank Indonesia telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak tiga kali.

Yaitu pada peringatan HUT ke-25 Kemerdekaan RI tahun 1970, ke-45 pada tahun 1990, dan ke-50 pada tahun 1995.

Anies Baswedan Perintahkan Lurah Keliling dan Tindak Warga yang Gelar Lomba 17 Agustus

Dengan demikian, UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali keempat pengeluaran uang peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI.

Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang, sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020.

Dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai undang-undang, persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia melalui koordinasi yang era.

Netizen Tuding Ada Busana Cina di Uang Pecahan Rp 75.000, Padahal Itu Baju Adat Suku Tidung

Yakni dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020.

Isinya, tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Anies Baswedan Ungkap Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Masuk Kategori Mengkhawatirkan

Selanjutnya, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020, tanggal 14 Agustus 2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.

UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.

Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.

Rayakan HUT ke-75 RI, Petugas TPU Karet Bivak Gendong Bendera Sambil Bersihkan Makam

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.

Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.

Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved