Berita Daerah

Kampus Pecat Dosen Tertangkap Tangan Oral Seks dengan Anak Berusia 14 Tahun: Secara Tidak Hormat

RN (43), seorang dosen dipecat Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, Sumatera Selatan akibat oral seks dengan anak usia 14 tahun.

Editor: PanjiBaskhara
Surya
Ilustrasi -RN (43), seorang dosen dipecat Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, Sumatera Selatan, karena tertangkap tangan oral seks bersama seorang anak laki-laki usia 14 tahun oleh pihak kepolisian. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - RN (43), seorang dosen dipecat Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, Sumatera Selatan.

Pemecatan dosen Universitas Katolik Musi Charitas Palembang dilakukan karena sang dosen kedapatan oral seks dengan anak 14 tahun.

Sang dosen tertangkap tangan oral seks bersama seorang anak laki-laki usia 14 tahun, oleh pihak kepolisian.

Dikatakan Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, Agustinus Riyanto, mereka sebelumnya mengamati berita terkait hal ini dari beberapa media massa.

Tak Kuat Menahan Hasrat, Sopir Travel Paksa Penumpangnya Layani Oral Seks di Mobil

Wanita Ini Tewas Overdosis setelah Lakukan Oral Seks, Begini Ceritanya

Cewek Cantik Ini Dipaksa Melakukan Oral Seks Oleh Sosok Tak Terduga Saat Pulang Kerja

Setelah dilakukan penyelidikan, RN rupanya adalah dosen tetap mereka yang telah mengabdi sejak 2003 lalu.

Bahkan, RN diketahui sempat menjabat sebagai Dekan di kampus tersebut.

"Dengan kejadian ini, pihak Yayasan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan RN secara tidak hormat per 15 Agustus kemarin," kata Agustinus saat memberikan keterangan pers secara langsung, Selasa (18/8/2020).

Agustinus menjelaskan, selama menjadi seorang dosen dan Dekan, RN tidak pernah menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Agustinus Riyanto saat memberikan keterangan pers terkait RN (43) dosen yang tertangkap oleh Polrestabes Palembang saat sedang oral seks dengan anak laki-laki di bawah umur, Selasa (18/8/2020).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

RN juga terkenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah berperilaku menyimpang, termasuk tidak pernah berurusan dengan hukum.

"Tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan RN. Ini sudah dilihat dari evaluasi kerja setiap semester," ujar Agustinus.

Pihak kampus juga akan melakukan penyelidikan, apakah ada mahasiswa yang menjadi korban RN.

Namun, sejauh ini belum ada satupun mahasiswa yang melapor menjadi korban kekerasan oleh pelaku.

"Sejauh ini belum ada. Dari keterangannya dari beberapa media, dia ini penyakitnya sudah lama dan menyukai anak-anak"

"Sementara di kampus semuanya sudah dewasa," kata Agustinus.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved