HUT Kemerdekaan RI
Peringati Detik-Detik Proklamasi, Pemkot Bekasi Minta Masyarakat Stop Aktivitas Selama Tiga Menit
Arahan itu dalam rangka menghormati peringatan detik-detik Proklamasi dan juga penghormatan atas jasa para pahlawan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, meminta masyarakat Kota Bekasi untuk menghentikan aktivitas selama tiga menit mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, pada Senin, 17 Agustus 2020, besok.
Arahan itu dalam rangka menghormati peringatan detik-detik Proklamasi dan juga penghormatan atas jasa para pahlawan.
Warga diminta menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna.
• Kronologi Pria Terjatuh dari Jembatan Layang Grogol Petamburan, Bercak Darah Masih Berbekas
• Unggah Lagu Demo, Rossa Terkejut Banyak Penyanyi Menyanyikan Ulang Lagu Sangcheo Badeun Maeum
Tak hanya itu, warga juga diminta berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya serentak dikumandangkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
"Warga diminta hentikan aktivitas sejenak selama tiga menit, untuk mengheningkan cipta sambil berdoa dengan sikap tegap sempurna memperingati Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI," singkat Rahmat dalam pesan singkat, pada Minggu (16/8/2020).
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Tentang Pelaksanaan Kegiatan HUT RI Ke-75 dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, Nomor: 003.1/4739/SETDA.Kessos.
Surat Edaran Wali Kota ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020 Tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
• Pria yang Jatuh dari Jembatan Layang Grogol Petamburan Kepalanya Pecah, Tapi Masih Hidup
• Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen, Fadli Zon: Kurang Realistis dan Tidak Masuk Akal
Bahwa dalam rangka memeriahkan Peringatan HUT RI Ke-75 di Kota Bekasi agar pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap warga Kota Bekasi wajib menghentikan aktivitasnya sejenak untuk:
a. Masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di seluruh wilayah Kota Bekasi.
b. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran agar membunyikan Sirine di beberapa titik strategis wilayah Kota Bekasi pada saat jam tersebut.
c. Rumah ibadah dapat membunyikan pengeras suara, lonceng, atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang.
d. Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
e. Agar tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kepadatan massa.
