HUT Kemerdekaan RI

Mohammad Idris Ingatkan Kembali Larangan Masyarakat Kota Depok Gelar Perlombaan 17 Agustus

Menurut Idris, larangan terkait peryaaan HUT Kemerdekaan RI ke-75 telah dituangkan dalam surat edaran.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Wali Kota Depok Mohammad Idris 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, kembali mengingatkan kepada masyarakat Depok untuk tidak menggelar perlombaan 17 Agustus.

Hal itu ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami kembali mengingatkan masyarakat Depok untuk tidak menggelar perlombaan 17 Agustus. Sebab, perlombaan menimbulkan kerumunan massa," kata Mohammad Idris, Minggu (16/8/2020).

Menurut Idris, larangan terkait peryaaan HUT Kemerdekaan RI ke-75 telah dituangkan dalam surat edaran.

Surat edaran tersebut bernomor 003.1/377-Huk/Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 Tingkat Kota Depok.

Surat itu sebagai pedoman pelaksanaan Kegiatan HUT RI ke-75 dalam situasi pandemi COVID-19 di Kota Depok.

SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020, tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.

Edi Ruhiyat Yakin Secara Perlahan Persikota Bisa Wujudkan Kerinduan Masyarakat Kota Tangerang

Kasus Bolot Tewas Dibunuh Perampok di Bekasi Masih Diselidiki, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Surat edaran itu juga mengacu pada SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 003.3/119/Humaspro tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat.

Menurut Idris, sesuai surat edaran tersebut terdapat beberapa hal yang diperbolehkan dalam memeriahkan HUT ke-75 RI.

Di antaranya adalah memasang umbul-umbul, menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.

Ini Bukti Cinta Bek Persikabo 1973 Herwin Tri Saputra kepada NKRI

Kasus Bolot Tewas Dibunuh Perampok di Bekasi Masih Diselidiki, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selanjutnya adalah mengibarkan bendera merah putih satu bulan dimulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020.

Lurah diminta meneruskan imbauan ke tingkat RT dan RW serta kepada pengembang atau penghuni perumahan yang ada di wilayahnya untuk memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya.

Dalam surat edaran  itu juga meminta masyarakat Kota Depok menghentikan aktivitas selama tiga menit pada 17  Agustus 2020 pada pukul 10.17-10.20 WIB.

Masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved