HUT Kemerdekaan RI
Mohammad Idris Ingatkan Kembali Larangan Masyarakat Kota Depok Gelar Perlombaan 17 Agustus
Menurut Idris, larangan terkait peryaaan HUT Kemerdekaan RI ke-75 telah dituangkan dalam surat edaran.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, kembali mengingatkan kepada masyarakat Depok untuk tidak menggelar perlombaan 17 Agustus.
Hal itu ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami kembali mengingatkan masyarakat Depok untuk tidak menggelar perlombaan 17 Agustus. Sebab, perlombaan menimbulkan kerumunan massa," kata Mohammad Idris, Minggu (16/8/2020).
Menurut Idris, larangan terkait peryaaan HUT Kemerdekaan RI ke-75 telah dituangkan dalam surat edaran.
Surat edaran tersebut bernomor 003.1/377-Huk/Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 Tingkat Kota Depok.
Surat itu sebagai pedoman pelaksanaan Kegiatan HUT RI ke-75 dalam situasi pandemi COVID-19 di Kota Depok.
SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020, tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.
• Edi Ruhiyat Yakin Secara Perlahan Persikota Bisa Wujudkan Kerinduan Masyarakat Kota Tangerang
• Kasus Bolot Tewas Dibunuh Perampok di Bekasi Masih Diselidiki, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Surat edaran itu juga mengacu pada SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 003.3/119/Humaspro tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Menurut Idris, sesuai surat edaran tersebut terdapat beberapa hal yang diperbolehkan dalam memeriahkan HUT ke-75 RI.
Di antaranya adalah memasang umbul-umbul, menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.
• Ini Bukti Cinta Bek Persikabo 1973 Herwin Tri Saputra kepada NKRI
• Kasus Bolot Tewas Dibunuh Perampok di Bekasi Masih Diselidiki, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Selanjutnya adalah mengibarkan bendera merah putih satu bulan dimulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020.
Lurah diminta meneruskan imbauan ke tingkat RT dan RW serta kepada pengembang atau penghuni perumahan yang ada di wilayahnya untuk memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya.
Dalam surat edaran itu juga meminta masyarakat Kota Depok menghentikan aktivitas selama tiga menit pada 17 Agustus 2020 pada pukul 10.17-10.20 WIB.
Masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
