Berita Jakarta

32 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Ditiadakan, Pengendara Bermotor Diperbolehkan Melintas

Sejak 2019 lalu, Pemprov DKI Jakarta sejak 2019 lalu meresmikan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer secara bertahap.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga bersepeda melintasi Jalan MH Thamrin, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020). 

Namun dia berharap kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, dan menjaga jarak.

“Kami tentu akan melakukan evaluasi secara terus menerus karena yang paling menentukan di sini (pelaksanaan/peniadaan KKP) adalah disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol Covid-19,” ujar Syafrin.

“Kemudian ada larangan aktivitas bagi warga yang rentan terhadap penyebaran Covid-19, dan ini yang dilanggar,” tambahnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan kawasan khusus pesepeda (KKP) di 32 titik yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Peniadaan kegiatan ini mulai Minggu (16/8/2020).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keputusan tersebut diambil karena masih adanya pelanggaran yang dilakukan warga saat bersepeda.

Misalnya tidak memakai masker dan menjadi ajang kongkow atau nongkrong yang memicu kerumunan orang.

“Ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19 seperti lansia, anak-anak usia di bawah sembilan tahun, dan para ibu hamil, namun tetap kami temukan di lapangan dengan berbagai alasan,” kata Syafrin berdasarkan keterangan yang diterima pada Jumat (14/8/2020) pagi.

Perlu diketahui, KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan.

Hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP. (faf)

Data :

- Peniadan 32 KKP yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi dengan rincian sebagai berikut:

- Jakarta Pusat
1. Jalan Suryopranoto
2. Jalan Percetakan Negara 2
3. Jalan Pejagalan Raya
4. Jalan Paseban Raya
5. Jalan Zamrud Raya
6. Jalan Benyamin Sueb
7. Jalan Pramuka Sari 1
8. Jalan Danau Tondano

Jakarta Timur
1. Jalan Pemuda
2. Jalan RA. Fadilah
3. Jalan Inspeksi BKT
4. Jalan Raden Inten
5. Jalan Bina Marga

Jakarta Utara
1 Jalan Danau Sunter Selatan
2. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS
3. Jalan Kelapa Hibrida
4. Jalan Pulau Maju Bersama
5. Jalan Benyamin Sueb/ Pademangan Timur
6. Jalan Arteri Pegangsaan Dua

Jakarta Barat
1. Jalan Gadjah Mada
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Putri Harum
4. Jalan Puri Ayu
5. Jalan Puri Elok
6. Jalan Puri Molek
7. Jalan Puri Ayu 1
8. Jalan Puri Molek 1

Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari
2. Jalan Sultan Iskandar Muda
3. Jalan Tebet Barat Dalam Raya
4. Jalan Kesehatan Raya
5. Jalan Cipete Raya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved