Virus Corona

Netizen Cuitkan Tagar Bebaskan Jerinx Jadi Trending Topik di Twitter Kamis (13/8) Pagi Ini

Trending topik di Twitter pagi ini, Kamis (13/8/2020) dengan tagar bebaskan jerinx dicuitkan para netizen

Twitter
Jerinx ditetapkan jadi tersangka ujaran kebencian 

WARTAKOTALIVE.COM -- Trending topik di Twitter pagi ini, Kamis (13/8/2020) dengan tagar bebaskan jerinx dicuitkan para netizen yang merasa tidak adil atas penetapan tersangka Jerinx.

Penetapan I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Polda Bali mendapat reaksi para netizen.

Kebanyakan para netizen menyayangkan penetapan tersangka Drummer Superman Is Dead (SID) itu. Kicauan soal Jerinx jadi trending topik di Twitter dengan 2,500 tweets..

Jerinx Ditahan Polisi, Nora Alexandra: Jangan Khawatir, Saya Akan Baik-baik Saja!

Welcome back to orde baru, 2020. Democracy is dead, tulis netizen Adi Purnawan, Kamis (13/8/2020)

Ada juga netizen bernama Kiki Pea menuliskan "Saya tidak setuju

Netizen bernama Ani Hasibuan menilai penetapan Jenrinx tidak memenuhi rasa keadilan dan demokrasi.

"Saya ga setuju jerinx ditahan, itu kan opini dia. Ga ada yg dirugikan kok. Yg perlu segera ditahan itu Djoko Tjandra n Harun Masiku," ujar Ani dalam akun Twitter @tondimuh9, Rabu (12/8/2020).

Akun Ryan Aryusman @ryanaryusman menilai pasal yang menjerat Jerinx lebih bermasalah dibanding pernyataan kontroversi musisi Bali tersebut.

"Saya tak pernah mendukung cara musisi asal Bali itu menyebar konspirasi seputar Covid-19. Tapi pasal UU ITE yang dipakai mempidanakan opini Jerinx jauh lebih bermasalah," ujar Ryan.

Dandhy Laksono melalui akun twitternya @Dandhy_Laksono menilai kasus Jerinx berlebihan.

Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID hingga Akhirnya Ditangkap Polisi Karena Sebut IDI Kacung WHO

Kicauan Dandhy pada 6 Agustus 2020 ini ikut masuk dalam tranding topik Jerinx. 

Pada 6 Agustus 2020 lalu, Polda Bali memangil Jarinx dalam kasus dugaan pencemaran nama baik IDI.

"Pemolisian Anji atau Jerinx berlebihan, tak perlu, dan semakin mengukuhkan UU ITE sebagai "aturan karet" yang mudah menjerat siapa saja, untuk urusan yang makin tak jelas batasannya. Lagipula jika benar keselamatan publik dipengaruhi 1-2 orang, berarti yang bermasalah NKRI-nya," kicau Dandhy.

Sama seperti Dandhy, kicauan Sutradara Fajar Nugros pada 6 Agustus terkait Jerinx juga ikut terjaring dalam tranding topij Jerinx di Twiiter. 

Menurutnya pemerintah harus ekstra keras untuk mendapat kepercayaan agar masyarakat tidak termakan oleh wawancara Erdian Aji Prihartanto alias Anji tentang obat Covid-19 dan pernyataan kontroversi Jerinx.

"Kalo sampe orang-orang ada yang percaya sama Anji atau Jerinx, yaaa Pemerintah mestinya bekerja lebih keras, untuk dipercaya rakyatnya sendiri dong. Kalo Pemerintah bisa dipercaya, mau siapa aja ngemeng, rakyat nggak akan ada yg percaya. Kepercayaan ya diraih," ujar Fajar dalam akun twitternya @fajarnugros.

FOLLOW US: 

Setelah ditetapkan tersangka Polda Bali langsung menahan Jerinx di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020).

Sebelum jadi warga sementara Rutan Polda Bali, Jerinx mengatakan dirinya tidak keberatan ditahan asalkan tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan bayinya karena prosedur rapid test.

"Pesan saya ke semua media, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan calon anaknya karena prosedur rapid test. Saya sekarang disel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," kata Jerinx saat diwawancara awak media sebelum masuk ke sel tahanan.

Perjalanan kasus Jerinx

Drummer grup band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx akhirnya dijebloskan penjara.

Di mana sebelumnya, Jerinx tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx menyebut 'IDI kacung WHO' dalam akun instagram-nya.

Kini Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Mapolda Bali pada Rabu (12/8/2020).

Dilansir dari TribunBali, berikut ini perjalanan kasus unggahan "kacung WHO" hingga Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.

 Pemerintah akan Beri Subsidi Rp 2,4 Juta untuk 15,7 Juta Karyawan Swasta, ini Syaratnya

 Jaksa Agung Ancam Perkarakan Anak Buahnya jika Pidanakan Orang yang Ambil Kayu Sebatang

 

IDI Bali melaporkan Jerinx lantaran mengunggah kata-kata yang dianggap menghina di akun Instagramnya, sekitar dua bulan lalu.

Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, kata "kacung WHO" membuat organisasinya merasa terhina.

Pada 16 Juni 2020, IDI melaporkan Jerinx ke Polda Bali.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).

Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik.

Polisi datangkan ahli

Menyusul laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk para ahli.

"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi.

Jerinx, kata Syamsi, sempat berhalangan hadir ketika dimintai keterangan.

Namun, ia kemudian memenuhi panggilan sebagai saksi pada pemeriksaan berikutnya.

Yakin tak ada yang salah

Kamis (6/8/2020), Jerinx mendatangi Polda Bali untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.

Saat itu, Jerinx mengatakan tak merasa ada yang salah dengan unggahannya.

Ia menyebut, unggahan itu sebuah kritik bagi IDI.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat itu.

"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx.

 Awan Mirip Tsunami Bikin Heboh Warga di Aceh, ini Penjelasan BMKG

 Status Gunung Sinabung masih Siaga, Erupsi masih bisa Terjadi Sewaktu-waktu, Ini Imbauan dari PVMBG

Pemeriksaan berlangsung 4 jam

Drummer grup Band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka, Rabu (12/8/2020).

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam tersebut, JRX SID kembali didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan “Gendo” Suardana, SH., Dkk. dari Gendo Law Office.

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebagai syarat administrasi, sebelum ditahan Jrx SID diwajibkan melakukan Rapid Test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.

Satu jam kemudian, hasil Rapid Tes Jrx SID menunjukkan non reaktif dan kemudian Jrx SID diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan untuk poin pemeriksaan hari ini sebetulnya tidak jauh berubah dari pemeriksaan sebelumnya.

Hanya saja, pada pemeriksaan hari ini, Jerinx menekankan bahwa apa yang ia lakukan adalah bentuk kecintaannya terhadap bangsa Indonesia.

"Apa yang dilakukan adalah bentuk kecintaan dia terhadap bangsa ini. Dia ingin rakyat mendapat keadilan," kata Gendo

Gendo mengatakan, Jerinx berteriak selama ini tidak ada kepentingan politik dan lain sebagainya.

Kecewa klientnya ditahan? Gendo tidak mau menanggapi.

Ia menyerahkan sepenuhnya ke masyarakat untuk menilai.

"Saya tidak perlu menjawab itu. Paling penting bagi kami, klien siap, soal kecewa atau tidak kami serahkan kepada masyarakat. Apakah proses hukum seperti ini tepat digunakan untuk orang yang mengkritik, kalau ada diksi tidak mengenakan, bukankah kemudian justru diksi itu diselesaikan dengan diskusi dan segala macam," kata Gendo.

Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Drummer grup Band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditetapkan tersangka, Rabu (12/8/2020).

Setelah memeriksa, dan menetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID kini juga ditahan di rutan Polda Bali.

"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sata dihubungi melalui sambungan telepon.

Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti. "Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar

Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020.

"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap covid 19 dan banyak lagi postingannya dia," kata Yuliar.

Pesan sebelum dibawa ke Rutan

Sebelum masuk ke sel tahanan, Jrx SID menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Jrx SID menegaskan dirinya tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban Rapid Test sebgai syarat administrasi.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” tegasnya.

Jrx SID juga menyampaikan doa semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan wajib rapid test sebagai syarat administrasi.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban Rapid Test”, ujarnya.

"Pesan saya semua media, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan calon anaknya karena prosedur rapid test. Saya sekarang di sel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," kata Jerinx saat di wawancara awak media sebelum masuk ke sel tahanan.

Ini pasal-pasal yang menjerat Jerinx

Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali diperiksa oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, pada Rabu, (12/82020).

Pria yang akrab disapa JRX SID ini diperiksa oleh penyidik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melakukan tindak pidana.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Gendo menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan.

Gendo menyampaikan Pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan Kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Yang pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok mastyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yg menilai”. Ujar gendo

Lalu Gendo bertanya, entah apa yg dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini?

“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan”. Jelasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Begini Perjalanan Kasus "Kacung WHO" hingga Jerinx SID Ditahan di Rutan Mapolda Bali

Sebagian artikel ini tayang di KompasTV

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved