PSBB Jakarta

Anies Sebut Total Denda Pelanggar PSBB Transisi di Jakarta Tembus Rp 2,87 Miliar, Ini Demi Disiplin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan nilai denda akibat pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mencapai Rp 2,8M

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Nur Ichsan
Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan nilai denda akibat pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mencapai Rp 2,87 miliar.

Angka itu diperoleh berdasarkan penindakan yang dilakukan Satpol PP dari 5 Juni sampai 10 Agustus 2020 lalu.

Jenis pelanggarannya beragam, ada yang tidak memakai masker, menggelar acara yang memicu kerumunan dan sebagainya.

“Petugas kami di Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar,” kata Anies berdasarkan keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta pada Kamis (13/8/2020).

Anies mengatakan, kemudian terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli.

Selanjutnya selama 12-19 Juli tingkat pelanggarannya menjadi 5.968 orang.

“Pada pada periode 20-29 Juli berada di puncaknya yaitu 26.337 pelanggar.

Anies Ungkap Penambahan Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 621 Orang

"Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar.

"Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar,” imbuhnya

Anies menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda.

Bikin Heboh, Keributan Anak Amien Rais dengan Wakil Ketua KPK di Garuda Indonesia

Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.

Melalui perpanjangan PSBB transisi fase pertama yang keempat ini, Anies berharap masyarakat semakin waspada atas potensi penularan Covid-19 di DKI Jakarta.

Anies juga meminta masyarakat patuh terhadap ketentuan protokol pencegahan Covid-19.

Hujan Satu Jam di Jalan Royal Kota Tangerang Mengerikan, Tergenang dan Berlubang serta Minta Korban

“Kami juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama masa PSBB transisi,” jelasnya.

“Terima kasih kepada kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50 persen kapasitas pengunjung/karyawannya, memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan,” tambah Anies.

Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi dengan Meniadakan Lomba HUT Kemerdekaan RI dan CFD

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengumumkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama untuk keempat kalinya selama dua pekan pada Kamis (14/8/2020) malam.

PSBB transisi ini dimulai dari Jumat (14/8/2020) sampai Kamis (27/8/2020) mendatang.

Selama periode tersebut Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik.

Khususnya di akhir pekan dan momen HUT RI ke-75 pada 17 Agustus mendatang.

“Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020,” kata Anies berdasarkan keterangan dari PPID DKI Jakarta pada Kamis (13/8/2020) malam.

 Tekan Angka Virus Corona, PMI Jakarta Barat Salurkan 550 Alat Semprot Disinfektan

 Wagub Ariza Ingatkan Ferdinand yang Serang Anies dengan Sebarkan Foto Jakarta Zona Hitam Corona

Anies mengatakan dengan perpanjangan ini, pihaknya bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan.

Fokus utamanya adalah penggunaan masker kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Anies menegaskan setiap aktivitas sosial yang memicu kerumunan akan dihentikan sementara.

Terutama pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).

Sedangkan momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang,

Anies menetapkan setiap kegiatan perayaan khususnya perlombaan ditiadakan di DKI Jakarta.

 Didera Kesulitan Keuangan Parah, Hampir Saja Anang Hermansyah-Ashanty tak Gelar Resepsi Pernikahan

 Pengacara Protes karena Dilarang Dampingi Brigjen Prasetijo saat Diperiksa Jadi Saksi di Bareskrim

“Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda. Dan ini artinya, kegiatan Care Free Day kami putuskan untuk ditiadakan, karena Car Free Day ini berpotensi kerumunan,” ujar Anies.

“Kemudian perayaan 17 Agustusan ini sebaiknya menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan. Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas."

"Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan. Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sedangkan upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya,” tambahnya

Pelanggaran masih masif

Satpol PP DKI Jakarta mencatat, total nilai denda dari pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mencapai Rp 2,6 miliar.

Denda itu berdasarkan rekapitulasi Satpol PP sejak 5 Juni sampai Kamis, (6/8/2020) kemarin.

“Total keseluruhan sanksi denda sejak PSBB transisi sampai saat ini mencapai Rp 2,6 miliar, dan itu tercatat di kas daerah dan dimasukan oleh BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah),” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota pada Jumat (7/8/2020).

Arifin menjelaskan, untuk orang yang tidak memakai masker tercatat ada 70.051 pelanggar.

Sedangkan yang membayar denda sebesar Rp 100.000-Rp 250.000 ada 7.553 orang dengan total nilainya Rp 1.173.000.000.

Kemudian untuk sanksi yang dikenakan di tempat umum, terdiri dari restoran, minimarket dan sebagainya ada 634 tempat. Untuk nilai dendanya ada Rp 416.350.000.

Lalu sanksi di industri pariwisata ada 24 tempat yang dikendakan denda, disegel ada 26 tempat dan teguran tertulis ada sembilan tempat. Nilai total yang dibayarkan Rp 193.500.000.

Hingga kini, kata dia, Satpol PP DKI Jakarta masih mendata lokasi yang menjadi wilayah tertinggi pelanggaran PSBB.

Namun, setiap wilayah cenderung memiliki karakteristiknya masing-masing dari sisi latar belakang ekonomi hingga tingkat kepadatan penduduk.

“Kami nggak bisa menilai satu wilayah apakah banyak pelanggaran dibanding kota lain, karena saya juga harus lihat keaktifan anggota Satpol. Kalau anggota aktif, tentu bisa banyak (pelanggar) dan kalau tidak aktif tentu juga nggak banyak,” jelasnya.

 Sudjarno, Direktur Operasional PT LIB Bersurat Ke Klub Liga 2 Jelang Kompetisi Bergulir

Menurutnya, pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Bahkan, pengenaan sanksi ini pertama kali diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dibanding daerah lain.

 Banyak Jalan di Kota Tangerang Rusak hingga Viral di Medsos, Warga Tangerang : Kemana Uang Pajak?

“Tujuan yang kami lakukan adalah memberikan perlindungan kepada seluruh warga Jakarta. Saya selalu katakan, Satpol PP dalam posisi di depan untuk mengingatkan, dan mengajak warga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

“Kalaupun ada penindakan dan pendisiplinan dalam bentuk sanksi-sanksi, bukan tujuan kami untuk mendapatkan denda,” tambahnya. (faf)

Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi dengan Meniadakan Lomba HUT Kemerdekaan RI dan CFD

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved