Berita Video

VIDEO: Vicky Prasetyo Tuding Angel Lelga di Dalam Kamar di Waktu yang Tak Wajar

Hakim menolak eksepsi Vicky dengan pertimbangan bahwa Jaksa membuat dakwaan sudah sesuai dalam UU yang berlaku.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual 

WARTA KOTA, JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa Vicky Prasetyo, yang menanggapi dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (22/7/2020) lalu.

Dimana Vicky Prasetyo lewat kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang Rabu (29/7/2020).

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto secara keseluruhan," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Hakim menolak eksepsi Vicky dengan pertimbangan bahwa Jaksa membuat dakwaan sudah sesuai dalam UU yang berlaku.

Dalam persidangan, mantan suami Angel Lelga itu mengutarakan isi hatinya. Ia lagi-lagi menjelaskan soal alasannya melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, pada 19 November 2018.

"Saya sebagai seorang suami yang sah saat itu melakukan kejadian (penggerebekan), tapi saya malah dilaporkan," ucap Vicky Prasetyo.

Mantan kekasih Zaskia Gotik itu menambahkan, bahwa alasan ia menggerebek rumah Angel karena ia ingin mempertahankan pernikahannya saat itu.

"Saya melakukan aksi itu (penggerebekan) karena saya melihat sendiri istri saya (Angel Lelga) berada didalam kamar bersama seorang lelaki (Fiki alman) pada waktu yang tidak wajar," jelasnya.

"Saya sebagai seorang suami saat itu hanya ingin mempertahankan dan membela harkat martabat saya atas pernikahan saya dengan Angel," tambahnya.

Dengan keterangan tersebut, Vicky Prasetyo berharap majelis hakim bisa meringankan hukumannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Angel Lelga.

"Semoga dengan penjelasan saya ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," ukar Vicky Prasetyo.

Hakim pun menanggapi curahan isi hati dari Vicky Prasetyo. Ia meminta Vicky menyampaikan hal tersebut kepada penasehat hukumnya saja.

"Itu saja? Baik. Karena kedepan akan dilangsungkan sidang pembuktian, terdakwa bisa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya agar bisa dibuktikan," kata ketua majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved