Gosip Artis
Polisi Menahan Jerinx SID Usai Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Polisi Menahan Jerinx SID Usai Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik. Simak selengkapnya dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jerinx SID resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Polisi pun kini resmi menahan Jerinx SID.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.
Jerinx jadi tersangka setelah alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.
• Dorong Inovasi Sektor Tambang, MIND ID Gelar Hackathon 2020, Simak Pendaftaran dan Syaratnya
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu.
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)
• Viral Video Pria Diduga Sakit Jiwa Dilempar dari Atas Pesawat karena Terobos Masuk, ini Kata Bandara