Penjambretan
Polisi Kejar Satu Pelaku Penjambretan yang Berstatus Buronan
Dua penjambret beridentitas Iyan alias RZ (22) dan Dadang alias NI (51) dalam aksi penjambretan itu telah ditangkap selang sehari beraksi.
WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK AREN - Aksi penjambretan menyasar seorang wanita lanjut usia (lansia) di kawasan Pondok Serut, Pondok Kacang Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada beberapa pekan yang lalu.
Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa mengatakan, dua pelaku yang beridentitas Iyan alias RZ (22) dan Dadang alias NI (51) dalam aksi penjambretan itu telah ditangkap selang sehari melakukan aksi penjambretan tersebut.
Kendati telah menangkap dua pelaku tersebut, Riza mengaku polisi masih memburu satu pelaku lain.
Video: Kantor Kecamatan Pinang Diserang Kelompok Massa
"Satu tersangka masih DPO (daftar pencarian orang) bernama Deni," kata Riza saat di Mapolsek Pondok Aren, Tangsel, Rabu (12/8/2020).
Riza menuturkan, Deni berperan sebagai pembonceng Iyan saat melakukan aksi penjabretan itu.
• Fakta Terbaru Penyebab Kebakaran Tambora Terungkap, Ternyata Bukan dari Korsleting Listrik
• Jalin Cinta Terlarang, Gadis 14 Tahun di Cengkareng Pergi dari Rumah Dibawa Kabur Duda 41 Tahun
Kemudian hasil kejahatannya itu dijual pelaku kepada tersangka lain, yakni Dadang yang berperan sebagai penadah.
"Polsek Pondok Aren mengembangkan perkara dan mencari keberadaan perhiasan yang dicuri. Pengakuan RZ perhiasan emas dijual kepada pelaku NI," jelasnya.
Dari hasil penangkapan itu pihak Polsek Pondok Aren mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan dari tangan kedua pelaku diantaranya uang tunai senilai Rp 2.650.000 hasil penjualan perhiasan emas. (m23)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/riza-sativa-1208.jpg)