Berita Bekasi
Dinkes Kota Bekasi Telusuri Dokter yang Mengajarkan ADS Tersangka Dokter Gigi Gadungan
Dinas Kesehatan Kota Bekasi tengah menelusuri sosok dokter yang mengajarkan tersangka ADS dokter gigi gadungan yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Muhammad Azzam |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Dinas Kesehatan Kota Bekasi tengah menelusuri sosok dokter yang mengajarkan tersangka ADS dokter gigi gadungan yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Dezy Syukrawati mengungkapkan tersangka dokter gigi gadungan itu tidak terdaftar dalam Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Tersangka juga tak memiliki izin tempat praktik dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tersangka merupakan lulusan SMK Perawat dan pernah bekerja sebagai asisten dokter gigi.
"Artinya, pasti dia pernah belajar di suatu tempat. Apakah dia belajar resmi atau tidak (otodidak) kita sedang mencari tahu," kata Dezy, di Bekasi, pada Rabu (12/8/2020).
Maka itu, sambung Dezy, pihaknya tengah menggali informasi dokter yang pernah tersangka ADS menjadi asistennya.
Sebab, jika dokter gigi itu mengajari sejumlah proses atau cara-cara kepada asistennya tidak dibenarkan.
"Ini lagi kita gali karena kan tidak boleh secara etik mengajari. Maka harus ditelusuri," ujar Dezy.
Sebelumnya, Dokter gigi gadungan, ADS, ditangkap kediamannya di Jalan Pulau Timor 1, Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (4/8/2020).
Rumahnya tersebut juga dijadikan sebagai klinik atau praktik dokter gigi bernama Klinik Antoni Dental Care.
ADS sudah dua tahun membuka praktik dokter gigi di Klinik Antoni Dental Care.
Dia membuka kliniknya tanpa surat izin praktek (SIP), STR (surat tanda registrasi), surat izin usaha dan izin kelayakan kesehatan atau izin resmi lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Kota Bekasi dan Dinas Keseahatan Kota Bekasi, ADS bukan dokter gigi dan tidak memiliki izin membuka klinik giginya.
"Karenanya yang bersangkutan kami amankan dari rumah sekaligus tempat praktiknya yakni Klinik Antoni Dental Care di Perumnas III, Kota Bekasi, Selasa 4 Agustus 2020 lalu," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
Yusri mengatakan, ADS mengaku sudah dua tahun membuka klinik gigi ilegal di rumahnya.
ADS seolah-olah berprofesi sebagai dokter gigi.