Pilkada Depok
Ini Aturan Paslon Lakukan Pendaftaran di Pilkada Depok
Aturan tersebut berupa harus mematuhi protokol kesehatan. Kemudian tidak semua rombongan pengantar paslon dapat masuk ke kantor KPU Kota Depok.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pandemi Covid- 19 membuat aturan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok mengalami pengubahan.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, menjelaskan, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan KPU Jawa Barat ada aturan yang harus dipatahui para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Aturan tersebut berupa harus mematuhi protokol kesehatan.
Kemudian tidak semua rombongan pengantar paslon dapat masuk ke kantor KPU Kota Depok.
Mereka yang diperbolehkan ikut mengantar paslon adalah istri atau suami paslon.
Selanjutnya adalah ketua atau pimpinan partai politik pengusung, dan Liaison Orgenizer (LO).
"Dari hasil rapat koordinasi dengan KPU Jawa Barat, maka ada aturan yang ditetapkan terkait pandemi Covid-19. Sebelumnya semua pengantar boleh masuk, kali ini tidak," kata Nana Shobarna di kantor Kecamatan Sukmajaya, Selasa (11/8/2020).
Nana menambahkan bahwa mereka yang masuk ke kantor KPU Kota Depok diharuskan memakai masker.
• VIDEO: Melihat Lokasi Praktik Dokter Gigi Gadungan di Bekasi yang Raup Ratusan Juta Rupiah
• Pemain Muda Bhayangkara FC Ini Tak Menyangka Bisa Dipanggil Ikut TC Timnas Indonesia U-16
Kemudian mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Lalu, mereka juga akan diukur suhu tubuhnya dengan menggunakan thermometer gun.
"Hal ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19
Menurut Nana, pihak yang tidak diperkenankan masuk ke kantor KPU Kota Depok harap berada di luar pagar.
Mereka akan mendapatkan penjagaan dari pihak keamanan.
KPU Kota Depok akan mengumumkan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada 28 Agustus 2020.
Kemudian pendaftaran dimulai pada 4 - 6 September 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ketua-kpu-kota-depok-berikan-penghargaan.jpg)