Polisi Sebut Dua Tahun Klinik Dokter Gigi Gadungan Beroperasi, tidak Pernah Pasang Plang Nama

Omkaromah memastikan bahwa nama ADS tidak terdata sebagai dokter gigi di PDGI. Baik di data PDGI Cabang Bekasi, atau PDGI pusat.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid Humas Polda Metro Juaya Kombes Yusri Yunus konpers kasus dokter gigi gadungan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). Dia didampingi perwakilan dari Dinkes Bekasi dr Fikri Firdaus dan PDGI Cabang Bekasi Siti Fatinah 

"Hingga pada 2018 ia membuka klinik gigi ilegal tanpa izin di rumahnya," tambah Yusri.

Yusri menjelaskan dari hasil koordinasi dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Kota Bekasi, serta Dinas Keseahatan Kota Bekasi, dipastikan bahwa ADS bukanlah dokter gigi dan tidak memiliki izin sama sekali dalam membuka klinik giginya.

"Karenanya yang bersangkutan kami amankan dari rumah sekaligus tempat praktiknya yakni Klinik Antoni Dental Care di Perumnas III, Kota Bekasi, Selasa 4 Agustus 2020 lalu," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).

Menurut Yusri dari pengakuannya ADS sudah dua tahun membuka klinik gigi ilegal di rumahnya, dengan seolah-olah berprofesi sebagai dokter gigi.

"Ia memiliki semua peralatan layaknya dokter gigi, mulai dari kursi pemeriksaan pasien gigi hingga semua peralatan lain, hingga obat-obatan," kata Yusri.

Tersangka kata Yusri memasarkan keberadaan klinik gigi ilegalnya melalui media sosial terutama Instgram.

"Ia seolah-olah adalah dokter gigi, padahal pendidikanya hanyalah SMK jurusan perawat," ujar Yusri.

Menurutnya ADS saat ini bekerja sebagai asisten dokter gigi di salah satu klinik gigi resmi di Bekasi.

"Ia sudah beberapa kali pindah bekerja di beberapa klinik gigi sebagai asisten dokter," kata Yusri.

Karena sudah bertahun-tahun bekerja sebagai asisten dokter gigi, kata Yusri, tersangka mempelajari cara praktik dokter gigi, hingga akhirnya memutuskan menjadi dokter gigi gadungan karena merasa mampu.

"Ia kemudian membeli sejumlah peralatan dokter gigi bekas dengan harga puluhan juta, dan membuka klinik ilegal di rumahnya sejak 2018 lalu," kata Yusri.

Dari pengakuannya kata Yusri, dalam sehari pelaku bisa meraup uang Rp 300 Ribu sampai Rp 500 ribu untuk layanan layaknya dokter gigi.

"Jika dihitung maka sebulannya bisa sampai belasa juta ia raup dan dalam dua tahun ini sudah mencapai ratusan juta," kata Yusri.

Menurut Yusri tersangka di klinik ilegalnya memberikan semua layanan layaknya dokter gigi.

Yakni mencabut gigi, menyuntikkan anastesi gigi, menjahit gusi pasca dicabut gigi, menuliskan resep obat, bleaching atau pemutihan gigi, pemasangan veneer atau lapisan pemutih gigi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved