Minggu, 12 April 2026

PSBB Jakarta

Petugas Grebek Karaoke Masterpiece Jakpus Akibat Beroperasi saat PSBB Transisi

Tempat hiburan, Karaoke dan Bar Masterpiece di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat digrebek petugas pada Jumat (7/8/2020) malam.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Istimewa
Suasana Karaoke dan Bar Masterpiece, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat (7/8/2020) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Tempat hiburan, Karaoke dan Bar Masterpiece di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat digrebek petugas pada Jumat (7/8/2020) malam.

Petugas mendatangi tempat itu karena diam-diam beroperasi di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama.

Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tempat hiburan berjenis indoor atau di dalam ruangan belum diizinkan untuk beroperasi saat PSBB transisi fase pertama karena memiliki risiko terhadap penularan Covid-19.

Petugas Disparekraf DKI Jakarta saat sidak ke Karaoke dan Bar Masterpiece, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat (7/8/2020) malam
Petugas Disparekraf DKI Jakarta saat sidak ke Karaoke dan Bar Masterpiece, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat (7/8/2020) malam (Istimewa)

Hal itu berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kami datang sekitar pukul 21.00 dan, di pintu depan sebetulnya sepi namun dijaga petugas keamanan.

"Ketika kami berhasil masuk, petugas temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan,” kata Bambang ketika dikonfirmasi pada Senin (10/8/2020).

“Pengelola dan pengunjung langsung kami buatkan BAP (berita acara pemeriksaan) untuk proses selanjutnya,” lanjut Bambang.

Kepada petugas, pihak manajemen mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, hanya satu lantai yang dioperasikan dalam satu pekan terakhir.

Itupun hanya dioperasikan kepada pelanggan yang menjadi relasi manajemen.

“Pengakuannya baru buka seminggu, tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan,” jelasnya.

Dia menegaskan, Karaoke dan Bar Masterpiece disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub Nomor 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 211 Tahun 2020.

Sekarang mereka diminta untuk menghentikan operasinya, kemudian akan dipanggil untuk dimintai keterangan di kantor dinas.

“Kami panggil manajemennya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kami cek mereka sudah SP berapa,” ungkapnya.

Selain membuatkam BAP, dinas akan bersurat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpiece tersebut.

Jenis sanksinya beragam dari denda, penutupan hingga pencabutan izin.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved