Gosip Artis

Anji Tidak Menyangka Hadi Pranoto Bikin Dirinya Dilaporkan Ke Polisi

Anji Tidak Menyangka Hadi Pranoto Bikin Dirinya Dilaporkan Kepolisian. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Musisi Anji memberikan keterangan seusai diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/1010) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Usai 10 jam menjalani pemeriksaan, musisi Anji (41) angkat bicara seputar kasus yang menerpa dirinya terkait dugaan penyebaran berita bohong soal obat Covid-19.

Anji mengatakan, alasan dirinya mau melakukan wawancara dengan Hadi Pranoto, dikarenakan sudah banyak informasi dan pemberitaan soal dugaan temuan obat Covid-19, yang diduga diproduksi oleh Hadi.

"Alasannya karena memang saya menemukan beberapa pemberitaan soal pak Hadi Pranoto ini. Kemudian saya anggap bermanfaat untuk orang banyak," kata Anji usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020) malam.

Anji menganggap, dugaan temuan obat dari Hadi tersebut, dianggap bermanfaat dan memberikan harapan baik baginya atas pandemi covid-19 yang masih ada di sekeliling masyarakat Indonesia.

Ceritakan Pemeriksaan selama 10 Jam yang Melelahkan, Anji Manji: Badan Saya Pegal

"Plus karena di situ tidak ada jual beli, jadi buat saya enggak ada keuntungan baik buat pak Hadi Pranoto mau pun buat saya," ucapnya.

Selain adanya harapan dan manfaat, mantan vokalis grup band Drive itu menganggap publik layak tahu soal dugaan temuan obat covid-19 dari Hadi.

"Lalu tiba-tiba ada harapan buat saya ini adalah kebaikan untuk dibagikan," ungkap pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto.

Lebih lanjut, Anji mengaku tak menyangka apa yang ia lakukan dan dijadikannya sebuah konten untuk channel youtube Duniamanji, berakhir dengan laporan kepolisian.

"Tapi saya tidak menyangka sih bahwa impactnya seperti ini (dilaporin ke polisi). Well ya sudah saya hadapi saja," ujar Anji.

Diberitakan sebelumnya, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan penyebaran berita bohong berupa video yang diunggah di channel youtube Duniamanji.

Ini yang Ditanyakan Penyidik Saat Periksa Anji Terkait Video Wawancara Hadi Pranoto

Video tersebut berisikan tentang Anji mewawancarai Hadi Pranoto, yang membahas tentang obat covid-19, yang diklaim meresahkan masyarakat Indonesia.

Laporan Muanas Alaidid diterima polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, yang menjerat Anji dan Hadi Pranoto dengan UU ITE, pada 3 Agustus 2020 lalu.

Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved