Senin, 27 April 2026

Virus Corona Jabodetabek

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Gubernur Banten Wacanakan Sanksi Bagi Pelanggar

Wacana penerapan Inpres No. 6 Tahun 2020 itu untuk merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya.

Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Gubernur Banten, Wahidin Halim. 

WARTA KOTA, TANGERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim, wacanakan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.

Hal itu terungkap dalam telekonferensi Rapat Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Perpanjangan Ketujuh (VII) atau PSBB Tahap VIII wilayah Tangerang Raya, Minggu (9/8/2020).

Wacana penerapan Inpres No. 6 Tahun 2020 itu untuk merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya. Khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Namun demikian, lanjut Gubernur Banten, wacana itu perlu didiskusikan dan dikaji lebih lanjut. Termasuk kesiapan aparat penegak hukum. Disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/kota.

"Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walaupun tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional, kita kaji dan apa yang mempengaruhinya," ungkapnya.

"Waspadai dan pertahankan. Jangan sampai posisi Zona Kuning kembali lagi ke Zona Merah karena akan sangat berat untuk penanganannya," sambung yang akrab disapa WH ini.

Gubernur Banten juga instruksikan untuk memberikan perhatian terhadap kehadiran kerja bagi pegawai di pemerintah daerah maupun swasta agar menjd perhatian.

Mempertimbangkan kembali WFH (Work Form Home) dengan proses evaluasi dan kontrol yang ketat. Termasuk kegiatan masyarakat atau keramaian harus tetap mendapatkan perhatian oleh aparat penegak hukum.

"Pengawalan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini jangan sampai sia-sia," ucapnya.

Guru Ngaji Terpapar Covid-29, 30 Muridnya di Rapid Test dan Sembilan Reaktif

Viral Curhatan Korban Pemerkosaan Di Bintaro, Polisi Kembali Gelar Olah TKP

Pemerintah Pusat, lanjut Gubernur Banten, memberikan keleluasaan atau diskresi kepada daerah seperti sekolah dan sebagainya.

"Ini perlu hati-hati dalam menerapkannya. Sampai sejauhmana jika sekolah dibuka? Jangan sampai sekolah dibuka tatap muka, terjadi peningkatan angka yang terpapar seperti di Tegal dan Cilegon. Artinya, jangan ketika Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada daerah, tapi kita tidak hati-hati," kata Wahidin.

"Harus dipersiapkan dan dicek sejauhmana sekolah-sekolah siap dengan sarana prasarana dan pemantauannya," tambahnya.

Selain memikirkan tentang pandemi Covid-19, Gubernur Banten juga mengajak seluruh pihak untuk memikirkan dampaknya.

"Provinsi Banten sudah mempersiapkan anggaran yang terkait dengan tanggung jawab Provinsi dan berupaya dalam menormalkan APBD Provinsi Banten. Merupakan upaya Provinsi Banten dalam menuntaskan permasalahan ekonomi," tutur Gubernur.

Pemkab Bekasi Revitalisasi Gedung Juang 45 Tambun, Bakal Berkonsep Museum Digital

Petugas Damkar Kesulitan Sumber Air, Kebakaran Pabrik Mebel Cakung Belum Berhasil Dipadamkam

Selain itu, Gubernur Banten juga mengajak seluruh pihak untuk mengantisipasi dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan tumbuh negatif atau mengalami resesi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved