Pemasukan Pajak Merosot Tajam Imbas Pandemi Covid-19, Target PAD Kota Bekasi pun Turun Rp 1 Triliun
“Target semula sebesar Rp 3,04 triliun, sekarang ditetapkan senilai Rp 2,09 triliun,” kata Aan, pada Minggu (9/8/2020).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Imbas pandemi Covid-19 sangat berdampak pada pemasukan pajak.
Tak ayal, Pemerintah Kota Bekasi pun menurunkan target pendapatan asli daerah sebesar Rp 1 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan penurunam target pendapatan itu berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ. Nomor 117/KMK.07/2020.
Hal itu diperuntukkan dalam penyesuaian target pendapatan daerah ditengah pandemi corona ini.
“Target semula sebesar Rp 3,04 triliun, sekarang ditetapkan senilai Rp 2,09 triliun,” kata Aan, pada Minggu (9/8/2020).
Adapun struktur dari pendapatan daerah antara lain retribusi daerah, pajak daerah, pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan lain-lain yang sah.
Berdasarkan rincian retribusi daerah dari Rp 165 miliar menjadi Rp 82 miliar.
Kemudian pajak daerah semula ditetapkan sebesar Rp 2,1 triliun sekarang menjadi Rp 1,5 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah semua Rp 716 miliar menjadi Rp 467 miliar.
“Untuk pengelolaan kekayaan tidak mengalami penurunan tetap sebesar Rp 21 miliar,” ungkap Aan.
Aan mengungkapkan saat pencapaian target pendapatan sudah 50,7 persen. Hal itu berdasarkan target pendapatan yang telah disesuaikan yakni 2,09 triliun.
Realisasi rinciannya pendapatan itu dari retribusi daerah Rp 41 miliar, pajak daerah sebesar 843,7 miliar, pengelolaan kekayaan daerah Rp 8 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp 169 miliar.
Diharapkan mulai dilakukannya kebijakan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif lawan Covid-19, terus terjadi peningkatan pendapatan daerah.
“Masyarakat sudah mulai beraktivitas, kegiatan ekonomi sudah mulai buka. Semoga ini dapat tercapai sesuai target yang nilainya sudah disesuaikan itu,” tandasnya.
Alami peningkatan
Pendapatan pajak sektor parkir di Kota Bekasi mengalami peningkatan.
Setelah sebelumnya anjlok karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditengah pandemi corona atau Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan pendapatan pajak sektor parkir mengalami peningkatan setelah adanya pelonggaran, mal atau pusat perbelanjaan di Kota Bekasi dibuka.
“Saat PSBB turun drastis (pendapatan), kita pernah satu bulan hanya 600 jutaan,” kata Aan.
Berdasarkan data, realisasi perolehan pajak parkir per Rabu, 5 Agustus 2020 mencapai angka 38 persen dari target sebesar Rp 45 miliar.
Rinciannya, pada bulan Februari perolehan pajak parkir disetorkan pada Maret mencapai Rp 4 miliar.
Begitu PSBB maksimal diterapkan pada pertengahan Maret, setoran pajak langsung menurun. Yaitu hanya Rp 1,8 miliar, karena perolehan maksimal hanya separuh bulan.
Selama PSBB perolehan pajak parkir terus menurun. Pada bulan April yang disetorkan Mei hanya Rp 744 juta, dan perolehan di bulan Mei yang disetorkan Juni Rp 610 juta.
“Nah saat tatanan hidup baru di bulan Juni yang disetorkan Juli ini naik lagi capai Rp 1,3 miliar,” terang Aan.
Aan menambahkan meskipun kegiatan ekonomi mulai dibuka. Akan tetapi perolehan pajak sektor parkir tidak akan seperti pada sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Pasalnya, masih banyak warga yang tetap berada di rumah maupun menghindari lokasi keramaian.
“Tapi kita berharap ini akan terus meningkat ya, apalagi sudah diterapkan protokol ketat dari tiap mal atau pusat ekonomi,” tandasnya.