PSBB Tangerang Raya

Kasus Covid-19 Meroket Jadi Alasan PSBB Tangerang Raya Diperpanjang

Banten mewacanakan penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Gubernur Banten Wahidin Halim, Minggu (9/8/2020), mengajak seluruh pihak untuk mengantisipasi dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan tumbuh negatif atau mengalami resesi. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim mewacanakan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.

Hal itu terungkap dalam telekonferensi rapat evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) perpanjangan ketujuh (VII) atau PSBB Tahap VIII wilayah Tangerang Raya, Minggu (9/8/2020).

Wacana penerapan Inpres No. 6 Tahun 2020 itu untuk merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya.

Video: Pemkab Tangerang Ungkap Strategi Pemulihan Ekonomi

Khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Namun demikian, lanjut Gubernur Banten, wacana itu perlu didiskusikan dan dikaji lebih lanjut.

 Beirut Bergolak Akibat Ledakan Dahsyat, Jumlah Korban Tewas Capai 100 Jiwa, 4.000 Luka

 Presiden Lebanon: 2.750 Ton Amonium Nitrat Terkait dengan Ledakan Masif di Beirut

Termasuk kesiapan aparat penegak hukum. Disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/kota.

"Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walaupun tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional, kita kaji dan apa yang mempengaruhinya," ungkapnya.

"Waspadai dan pertahankan. Jangan sampai posisi Zona Kuning kembali lagi ke Zona Merah karena akan sangat berat untuk penanganannya," sambung yang akrab disapa WH ini.

Gubernur Banten juga menginstruksikan untuk memberikan perhatian terhadap kehadiran kerja bagi pegawai di pemerintah daerah maupun swasta agar menjd perhatian.

 Ditandatangani Prabowo, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Diganti? Ari Dwi Nugraha Belum Tahu

Mempertimbangkan kembali WFH (work from home) dengan proses evaluasi dan kontrol yang ketat.

Termasuk kegiatan masyarakat atau keramaian harus tetap mendapatkan perhatian oleh aparat penegak hukum.

"Pengawalan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini jangan sampai sia-sia," ucapnya.

Pemerintah Pusat, lanjut Gubernur Banten, memberikan keleluasaan atau diskresi kepada daerah seperti sekolah dan sebagainya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved