Kriminalitas

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan PT DBG, Saksi Ahli Kepolisian Tegaskan Kasus Perdata

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan PT DBG, Saksi Ahli Kepolisian Tegaskan Kasus Perdata. Alasannya perkara tidak memenuhi empat unsur Pasal Penipuan

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Sidang Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Herman Tandrin Direktur Utama PT Graha Prima Energi (PT GPE) terhadap terdakwa Direktur Utama Iman Setiabudi dan Komisaris Robianto Idup dari PT Dian Bara Genoyang (PT DBG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2020) sore. Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli dari pihak kepolisian, Dian Andriawan Daeng Tawang 

Perkara antara Herman Tandrin Direktur Utama PT Graha Prima Energi (PT GPE) terhadap terdakwa Direktur Utama Iman Setiabudi dan Komisaris Robianto Idup dari PT Dian Bara Genoyang (PT DBG) bermula dari perjanjian pekerjaan penambangan batu bara pada Juni 2011 silam.

Perjanjian antara PT Dian Bara Genoyang (PT DBG) sebagai pemilik tambang atau pemberi pekerjaan kepada PT Graha Prima Energy.

Selama setahun pengerjaan ternyata PT GPE tidak mencapai target yang telah disepakati.

Akibat tidak mencapai target tersebut, PT DBG mengalami kerugian dalam rentang waktu Februari hingga April 2012.

Namun, dengan itikad baik dan tetap menaruh kepercayaan kepada PT GPE, pembayaran tagihan kepada PT GPE tetap dilaksanakan dan berharap PT GPE bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai target perjanjian. 

Kinerja PT GPE yang belum mencapai target tersebut juga diperparah dengan terjadinya longsor di area penambangan pada Juli 2012.

Sehingga PT DBG semakin menerima kerugian 24,556.40 metrik ton yang terendam dan tidak bisa diambil.

Seluruh Kios Ludes Terbakar, Bangunan Pasar yang Mangkrak di Tomang Tidak Ikut Terbakar

Menanggapi situasi tersebut, pihak manajemen PT DBG memberikan teguran keras kepada PT GPE agar memperbaiki longsor tersebut. 

Namun, PT GPE masih belum memperbaiki longsor tersebut sehingga terjadi longsor kedua kalinya pada bulan November 2012 dan terdapat batubara yang tidak dapat terambil sebanyak 34,450 metrik ton. 

Mengingat kinerja PT GPE semakin memburuk maka Direktur/ Direksi PT DBG pimpinan Iman Setiabudi yang menjadi terdakwa meminta ke PT GPE untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan perhitungan kerugian longsor. 

Dari beberapa kali hasil pertemuan antara manajemen PT GPE dan manajemen PT DBG atas perhitungan kerugian longsor belum ada titik temu dan dalam setiap pertemuan PT GPE tidak meyiapkan data yang lengkap dan akurat untuk rekonsiliasi.

Dalam perjalanannya, Komisaris PT DBG Robianto Idup diminta oleh Direksi untuk menjembatani pertemuan antara pihak perusahaan dengan manajemen PT GPE. 

Maksud pertemuan tersebut adalah untuk mencari kesepakatan tentang pekerjaan penambangan yang belum mencapai target tersebut. 

Namun dalam perjalanannya, Pada bulan Mei 2017 PT GPE yang diwakili Herman Tandrin selaku Direktur Utama melaporkan ke Polda Metro Jaya secara pidana atas kasus hutang piutang tersebut dengan dugaan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencucian uang dengan tersangka Direktur Utama PT DBG Iman Setiabudi dan Komisaris PT DBG Robianto Idup.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved