Artis Tersangkut Narkoba
Widi Tak Sempat Dampingi Dwi Sasono Saat Pelimpahan Bekjas, Tapi Widi-Dwi Diperbolehkan Video Call
Aktor Dwi Sasono (40) tak didampingi sang istri, Widi Mulia ketika menjalani pelimpahan berkas di Kejari Jaksel.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTAKOTALIVE.COM, JAGAKARSA - Aktor Dwi Sasono (40) tak didampingi sang istri, Widi Mulia ketika menjalani pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Dwi Sasono hanya didampingi tim kuasa hukumnya, Aris Marasabessy ketika menjalani pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti di Kejaksaan.
Aris mengatakan bahwa Dwi Sasono tak didampingi Widi Mulia menjalani proses di Kejaksaan.

"Mba Widi kebetulan beliau lagi ada sedikit kerjaan, jadi enggak bisa dampingi, yang pasti support," kata Aris Marasabessy usai dampingi Dwi Sasono.
• Hanya Ditemani Pengacara Selama di Kejaksaan, Mengapa Widi Mulia Tidak Menemani Dwi Sasono?
• Dwi Sasono Merindukan Istri dan Anaknya
Aris mengatakan kalau sejauh ini, Widi sudah membesuk Dwi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Tapi keseringan video call sih karena diperbolehkan," ucapnya.
Aris mengatakan kalau RSKO memperbolehkan Dwi video call dengan istri dan anaknya, karena masih dalam pandemi covid-19.
Tujuannya untuk menjaga warga RSKO agar tidak terpapar virus corona atau covid-19.
• Viral Medsos, Pengendara Motor Dikejar Mobil PJR Melintas di Tol JORR Menuju Jatiasih
"Saya belum bisa memastikan berapa lama DS akan berada di RSKO. Tapi saya berharap di persidangan pun dia tetap di situ," jelasnya.
Lebih lanjut, Aria Marasabessy memastikan kalau Dwi Sasono bisa mengikuti proses rehabilitasi di RSKO selama dua bulan ini.
"Dilihat kondisinya sehat saja walaupun berat badan turun karena sering olahraga disana," ujar Aris Marasabessy.
• Berpisah dari Indonesia, Selama 20 Tahun Timor Leste Jadi Sapi Perahan Australia, Apa yang Diincar?
Kembali ke RSKO
Usai menjalani pelimpahan berkas, Dwi Sasono tak banyak bicara.
Ia langsung masuk kedalam mobil kejaksaan untuk dibawa kembali ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"DS setelah tadi dilimpahkan dia kembali lagi ke RSKO," kata kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
• Warga RW 07 Bekasi Jaya Sulap Kantong Bansos Kemensos Jadi Umbul-umbul HUT ke-75 RI
Aris mengatakan bahwa Dwi masih menjalani prosedur asesmen rehabilitasi di RSKO, meski proses hukum terus berlanjut.
Aris memastikan bahwa Dwi Sasono tidak menjalani proses hukum didalam penjara.
"Jadi masih jalani pengobatan di RSKO," ucapnya.
Mengenai kondisinya, Aris menegaskan kalau suami Widi Mulia itu dalam keadaan yang sehat selama menjalani pengobatan di RSKO.
• Ini Profil Turah Parthayana, YouTuber Asal Bali yang Kuliah di Rusia yang Pernah Syuting FTV
"Kondisi DS (Dwi Sasono) sehat. Cuma berat badan turun karena memang olahraga dan jalani proses pengobatan. Dia juga berhenti merokok," jelasnya.
Lebih lanjut, Aris Marasabessy memastikan bahwa Dwi Sasono bisa mengikuti proses pengobatan di RSKO sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan.
"Dia (Dwi Sasono) bisa ikuti rehab di RSKO. Ya doakan saja kedepannya," ujar Aris Marasabessy.
Tak banyak bicara
Suami Widi Mulia itu tak banyak bicara.
Ia umbar senyum ke awak media yang sudah menanti proses pelimpahannya di Kejaksaan.
"Ya kabar saya baik," ucap Dwi Sasono yang langsung masuk kedalam mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.
• Film Ghost in the Shell Tayang di Trans TV, Kamis (6/8) Pukul 21.30 WIB: Manusia Dijadikan Robot
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram dari Dwi Sasono yang disimpan didalam amplop, yang kemudian diletakan didalam guci.
Satu pekan setelah ditangkap, Dwi Sasono dikirim oleh penyidik ke RSKO guna menjalani rehabilitasi.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.
• Wakili Indonesia Nyanyikan Me Me We, Rahmania Astrini Sudah Satu Level dengan Penyanyi Asia
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram dari Dwi Sasono yang disimpan didalam amplop, yang kemudian diletakan didalam guci.
Satu pekan setelah ditangkap, Dwi Sasono dikirim oleh penyidik ke RSKO guna menjalani rehabilitasi.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI).