Artis Tersangkut Narkoba

Widi Tak Sempat Dampingi Dwi Sasono Saat Pelimpahan Bekjas, Tapi Widi-Dwi Diperbolehkan Video Call

Aktor Dwi Sasono (40) tak didampingi sang istri, Widi Mulia ketika menjalani pelimpahan berkas di Kejari Jaksel.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dwi Sasono setelah 3 jam menjalani pemeriksaan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020) sore. 

"DS setelah tadi dilimpahkan dia kembali lagi ke RSKO," kata kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Warga RW 07 Bekasi Jaya Sulap Kantong Bansos Kemensos Jadi Umbul-umbul HUT ke-75 RI

Aris mengatakan bahwa Dwi masih menjalani prosedur asesmen rehabilitasi di RSKO, meski proses hukum terus berlanjut.

Aris memastikan bahwa Dwi Sasono tidak menjalani proses hukum didalam penjara.

"Jadi masih jalani pengobatan di RSKO," ucapnya.

Mengenai kondisinya, Aris menegaskan kalau suami Widi Mulia itu dalam keadaan yang sehat selama menjalani pengobatan di RSKO.

Ini Profil Turah Parthayana, YouTuber Asal Bali yang Kuliah di Rusia yang Pernah Syuting FTV

"Kondisi DS (Dwi Sasono) sehat. Cuma berat badan turun karena memang olahraga dan jalani proses pengobatan. Dia juga berhenti merokok," jelasnya.

Lebih lanjut, Aris Marasabessy memastikan bahwa Dwi Sasono bisa mengikuti proses pengobatan di RSKO sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan.

"Dia (Dwi Sasono) bisa ikuti rehab di RSKO. Ya doakan saja kedepannya," ujar Aris Marasabessy.

Tak banyak bicara

 Suami Widi Mulia itu tak banyak bicara.

Ia umbar senyum ke awak media yang sudah menanti proses pelimpahannya di Kejaksaan.

"Ya kabar saya baik," ucap Dwi Sasono yang langsung masuk kedalam mobil tahanan.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.

Film Ghost in the Shell Tayang di Trans TV, Kamis (6/8) Pukul 21.30 WIB: Manusia Dijadikan Robot

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram dari Dwi Sasono yang disimpan didalam amplop, yang kemudian diletakan didalam guci.

Satu pekan setelah ditangkap, Dwi Sasono dikirim oleh penyidik ke RSKO guna menjalani rehabilitasi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved