Virus Corona Jabodetabek

Tak hanya Bantuan, Buruh juga Minta Pemerintah Buka Lapangan Pekerjaan

Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 ini dikatakan Wido dapat meringankan beban khususnya bagi kaum buruh di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Andika Panduwinata
Seorang buruh PT Victory Chingluh, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Wido Pratikno, menyambut baik rencana pemerintah untuk memberikan bantuan dana bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 ini dikatakan Wido dapat meringankan beban khususnya bagi kaum buruh di masa pandemi sekarang ini.

"Kalau memang benar demikian (memberikan bantuan uang) ya tentunya bagus karena dapat mendorong daya beli masyarakat di saat (pandemi) seperti sekarang ini," kata Wido saat dihubungi Warta Kota, Kamis (6/8/2020).

Namun, Wido berharap saat ini pemerintah tak hanya memberikan bantuan berupa uang tunai saja.

Sebab, para pekerja khususnya kaum buruh banyak yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mereka yang di PHK pun, kata Wido, tak hanya disebabkan perusahaan yang tak sanggup menutupi pengeluaran maupun perusahaan yang terpaksa harus tutup akibat tak mampu bertahan di tengah gempuran pandemi Covid-19.

"Seharusnya pemerintah juga dapat memikirkan hal tersebut dengan menyiapkan lapangan pekerjaan,"

"Mereka yang di PHK ini pun lebih sengsara lagi hidupnya, kalau mereka yang masih bekerja dan mendapatkan bantuan tentu akan merasa terbantu, tapi bagaimana dengan yang di PHK?" kata Wido.

Bek Asing Persikabo 1973 Asal Uzbekistan Ini Yakin Laskar Padjajaran Meraih Sukses di Liga 1 2020

Dapat Suntikan Dana Rp600 Ribu dari Pemerintah, Egi Malah Gelisah

Langkah pemerintah yang membuka kursus atau pelatihan bagi para pekerja yang di PHK pun dikatakan Wido bukanlah solusi.

Hal itu dinilai Wido menjadi sia-sia lantaran sesudah pelatihan, para butuh tak diberikan pekerjaan untuk bisa memraktekan keahlian dari hasil pelatihan yang dilakukan.

"Harusnya bisa seiring sejalan, pelatihan diberikan dan juga lapangan pekerjaannya disediakan," kata Wido.

Terkait adanya syarat bagi karyawan penerima bantuan pun turut disoroti Wido.

Keluarga Bakrie Segera Mantu, Vannya Istarinda Calon Istri Arya Bakrie,The Next Nia Ramadhani?

Polda Metro Catat 4 Pengendara Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Jaya

Di mana pemerintah akan memberikan bantuan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan juga telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000.

"Misalnya karyawan yang gajinya Rp 4.900.000 itu dapat bantuan, sementara yang gajinya Rp 5.050.000 ngga dapat, padahal selisihnya cuma dikit, kan kasihan yang gajinya cuma Rp 5 juta lebih dikit," akunya.

Untuk itu, Wido mengatakan bahwa harusnya pemerintah tidak memberikan syarat berupa maksimal gaji karyawan.

Menurutnya, jika ingin membantu, maka bantu lah tanpa adanya syarat gaji namun tentu kepada karyawan yang memang benar-benar terdampak.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved