Berita Nasional

LPSK-BNPT Susun Strategi Implementasi PP 35/2020 

Hasto menegaskan pemenuhan hak rehabilitasi psikososial ini bisa membuka ruang yang besar bagi sejumlah kementerian/lembaga berperan lebih besar.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. LPSK
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Bogor, Selasa (4/8/2020). 

BNPT mengundang sejumlah Kementerian/lembaga untuk bersama-sama membahas Tindak Lanjut Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, Selasa (4/8/2020).

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut sejumlah perwakilan dari berbagai instansi seperti Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden dan Densus AT 88. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved