Jumat, 10 April 2026

KPK Usulkan Sanksi Bagi Pejabat yang Abai Rekomendasi KASN

KASN dan KPK mendorong adanya sanksi bagi pejabat yang mengabaikan rekomendasi KASN.

Editor: Ign Prayoga
muh fadhly ali/tribun-timur.com
Suasana kampanye publik terkait netralitas ASN dengan jalan santai di Car Free Day Boulevard, Makassar, Sulsel, Minggu (8/3/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelenggarakan kegiatan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN pada Rabu 5 Agustus 2020 sebagai upaya peningkatan pengawasan dan bentuk pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

Tema kegiatan adalah “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”.

Dalam acara tersebut dipaparkan data per 31 Juli 2020 terdapat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas dan yang baru ditindaklanjuti sanksinya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebesar 54,9 persen.

Ketua KASN, Prof Agus Pramusinto, menyampaikan pengawasan netralitas ASN selama ini terkendala pada penjatuhan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang masih tebang pilih.

Diketahui bersama, berdasarkan aturan yang ada, rekomendasi dari KASN atas pelanggaran netralitas ASN kemudian diteruskan kepada PPK yang dijabat oleh Menteri, Kepala Badan, Gubernur, Bupati maupun Walikota untuk ditindaklanjuti.

“Penjatuhan sanksi yang masih tebang pilih dan terkesan ditunda-tunda oleh PPK menjadi kendala dalam penegakan netralitas ASN, terbukti hingga saat ini baru sekitar 54,9 persen rekomendasi KASN yang sudah ditindaklanjuti oleh PPK” ujar Agus.

Masih belum efektifnya pengawasan netralitas ASN saat ini mendorong salah satu pembicara yaitu Johan Budi S Prabowo selaku Anggota Komisi II DPR RI untuk memperkuat lembaga pengawas KASN.

“KASN harus diperkuat agar perannya lebih efektif dalam melaksanakan pengawasan netralitas ASN termasuk penguatan kewenangan,” kata Johan Budi.

Update Bursa Transfer Liga Inggris, Manchester City Bikin Gebrakan Rekrut Bek Tengah AFC Bournemouth

Pernyataan tersebut didukung oleh pembicara lain Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. “keberadaan KASN diperlukan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, selama ini KASN sangat mendukung Pemprov Kalbar dalam pemberian rekomendasi pengawasan netralitas ASN, termasuk juga pengawasan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi. KASN sangat cepat memberikan rekomendasinya,” katanya.

Sutarmidji juga mengatakan bahwa netralitas ASN penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang sehat.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa saat ini yang luput dari sistem pengawasan netralitas ASN adalah pemberian sanksi kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.

KPK menyampaikan bahwa ke depan perlu mekanisme pemberian sanksi bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dari KASN. Pemberian sanksi bagi PPK ini akan memperkuat sistem pengawasan netralitas ASN ke depannya.

Jokowi Terbitkan Inpres 6/2020, Polri Diperintahkan Tegakkan Penerapan Protokol Kesehatan

“Dalam penguatan pengawasan netralitas ASN, perlu memberikan sanksi bagi PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi dari KASN dalam hal pelanggaran netralitas ASN maupun hal lainnya yang berkaitan dengan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi),” ujar Pahala.

Kegiatan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN ini dikuti oleh lebih dari 618 peserta di jaringan virtual, yang terdiri dari para Kepala Daerah, Sekda, Kepala BKD/BKPSDM, Pimpinan Bawaslu Daerah, dari wilayah Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Papua.

Sri Mulyani: Pemerintah akan Beri Bantuan untuk Gaji Karyawan Swasta Dibawah Rp 5 juta

Kegiatan lain yang digelar adalah diskusi panel dengan pembicara Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Direktur Wasdal IV Badan Kepegawaian Negara Achmad Slamet Hidayat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dengan diawali oleh sambutan kunci dari Menteri PANRB yang dalam hal ini diwakilkan oleh Teguh Widjinarko selaku Plt Deputi SDM Aparatur. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved