Virus Corona

Jokowi Terbitkan Inpres 6/2020, Polri Diperintahkan Tegakkan Penerapan Protokol Kesehatan

Presiden memerintahkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Pers/Setpres - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada peserta Program Kegiatan Bersama Kejuangan (PKB Juang) Tahun Anggaran 2020 melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/7/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres tersebut, Presiden memerintahkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing."

4 September 2020, PDIP Bakal Daftarkan Serentak Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada

"Dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," begitu bunyi bagian pertama Inpres tersebut.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Non Kementeri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

Khusus kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Presiden memerintahkan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Hadi Pranoto Ancam Lapor Balik dan Tuntut Ganti Rugi Rp 148 Triliun, Muannas Alaidid: Itu Hak Dia

"Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," demikian instruksi dalam Perpres tersebut.

Sedangkan instruksi Presiden kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Polri untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

"Bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat."

Kuasa Hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking Mengaku Diancam Lalu Minta Perlindungan LPSK

Presiden juga menginstruksikan kepada Kapolri agar melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan."

Aturan kewajiban penerapan protokol kesehatan sendiri baik untuk individu maupun masyarakat di buat oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Anji Wawancara Hadi Pranoto di Pulau Tegal Mas Lampung, Polisi Segera Panggil Terlapor dan Pelapor

Sanksi yang diberikan nantinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif ; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Inpres tersebut berlaku sejak ditetapkan. Perpres diterbitkan pada 4 Agusutus 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved