Gosip Artis
Tiga Penyakit Kronis Ini Picu Roy Kiyoshi Konsumsi Psikotropika
Roy Kiyoshi mengonsumsi psikotropika karena merasa susah tidur atau istirahat.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Kiyoshi (33) dengan hukuman enam bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika.
Tuntutan JPU dianggap sangat ringan. Pertimbangannya adalah dikarenakan Roy Kiyoshi mengidap tiga penyakit kronis, yakni Paranoid, Insomnia, dan Bipolar.
Kuasa hukum Roy Kiyoshi, Edy Suryono menceritakan soal penyakit yang diidap Roy hingga menyebabkan pesulap itu megkonsumsi psikotropika.
"Jadi tiga penyakit (Roy Kiyoshi) itu memang sudah kronis lah karena dirasakan sejak lama," kata Edy Suryono usai jalani sidang Roy Kiyoshi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
• Kisah Sedih Sri Lestari, Harus Pinjam Ponsel Paman Demi Ikuti Pembelajaran Jarak Jauh
• Pernah Dicap Cewek Gampangan, Ternyata dari Pekerjaan Ini Dinar Candy Kumpulkan Pundi-pundi Uang
Edy mengatakan, soal penyakit paranoidnya, Roy menderita sejak lama atau sejak dirinya masih kecil.
"Paranoidnya karena sejak kecil sering di bully," ucapnya.
Mengenai insomnia, Edy tak menerangkan, Roy mengonsumsi psikotropika karena merasa susah tidur atau istirahat.
"Jadi dia (Roy) sering berkomunikasi dan diganggu sama makhluk tidak nyata," ungkapnya.
Soal bipolarnya, Edy mengatakan bahwa penyakit itu sudah dirasakan oleh pria bernama asli Roy Kurniawan sejak lama dan sudah kronis.
• Andre Taulany Awali Karier sebagai Pegawai Bank, Digaji Rp350.000 per Bulan
• Atta Halilintar Berniat Temui Krisdayanti untuk Minta Restu Nikahi Aurel Hermansyah
"Jadi ada orang yang ngajak dia (Roy Kiyoshi) menyakiti diri dia sendiri. Tapi untuk hal itu diluar nalar manusia," katanya.
Edy Suryono mengatakan, berdasarkan tiga penyakit itu, Roy Kiyoshi berharap menjadi pertimbangan hakim untuk bisa mendapatkan putusan hukum yang ringan.
"Semoga bisa jadi pertimbangan hakim," ujar Edy Suryono
Tuntutan JPU
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Roy Kiyoshi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar virtual, Rabu (29/7/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/roy-kiyoshi-iw.jpg)