Operasi Patuh Jaya
Motor Melawan Arus Jadi Pelanggaran Terbanyak pada Operasi Patuh Jaya, Perlu Tindakan Tegas Polisi
Pemorot melawan arus merupakan pelanggaran terbanyak pada Operasi Patuh Jaya 2020 sehingga polisi diminta bertindak lebih tegas.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selama 12 hari berjalannya Operasi Patuh Jaya sejak 23 Juli sampai Senin (3/8/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat bahwa jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara dan ditilang adalah pelanggaran melawan arius, termasuk di dalamnya masuk ke jalur busway.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (4/8/2020).
"Jenis pelanggaran terbanyak yang kami tindak dengan tilang adalah melawan arus, termasuk di dalamnya masuk ke jalur busway. Lalu juga penggunaan helm tidak SNI dan pelanggaran stop line," kata Sambodo.
• Biarpun Sudah Dipasang Pembatas dan Rambu, Tetap Saja Pengendara Motor Masih Nekat Melawan Arus!
Ia menjelaskan selama 12 hari operasi Patuh Jaya, pihaknya melakukan penindakan berupa tilang terhadap 28.713 pengendara.
Selain itu, petugas juga melakukan teguran kepada 54.663 pengendara.
Dari 28.713 pengendara yang ditilang, katanya, jenis pelanggaran terbanyak masih melawan arus termasuk melintas di jalur busway.
"Untuk melawan arus termasuk jalur busway, totalnya ada 8.218 pelanggara. Dimana 7.910 pelanggaran oleh sepeda motor dan 308 pelanggaran oleh mobil," katanya.
• Kesal Lihat Pengendara Nekat Melawan Arus di Kolong Flyover, ABG Menyaru Jadi Polantas Gelar Razia
Kemudian kata Sambodo disusul dengan pelanggaran penggunaan helm tidak SNI sebanyak 6.156 pelanggaran.
"Lalu pelanggaran stop line atau garis berhenti sebanyak 3.025 pelanggaran dimana 2229 pelanggaran dilakukan sepeda motor dan 796 pelanggaran dilakukan mobil," katanya.
Sambodo menjelaskan dari 28.713 pengendara yang ditilang selama 12 hari Operasi Patuh Jaya, didominasi pengendara sepeda motor sebanyak 22.650.
"Kemudian mobil penumpang sebanyak 4.930, lalu mobil barang sebanyak 932, mobil bus 183 unit, dan kendaraan khusus 18 unit," kata Sambodo.
Menurutnya dari 28.713 pengendara yang ditilang, diamankan sebagai barang bukti sebanyak 15.889 SIM, 12.784 STNK dan 39 kendaraan. "Jadi ada 39 kendaraan yang kami kandangkan atau kami sita sementara sampai proses sidang tilang digelar," katanya.
• Sebanyak 272 Pengendara Ditilang, Pelanggaran Melawan Arus Terbanyak
Sebelumnya Sambodo mengatakan dalam Operasi Patuh Jaya ini sedikitnya sudah ada 120 mobil yang menggunakan rotator atau sirene tidak sesuai ketentuan yang ditilang pihaknya.
Seperti diketahui Operasi Patuh Jaya digelar Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.
Ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.
Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.
Sambodo menjelaskan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirene menjadi salah satu target operasi dalam Operasi Patuh Jaya, adalah karena banyaknya komplain dan keluhan dari masyarakat.
"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020. Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo.
Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu. "Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya.
Sambodo menjelaskan tematik pelanggaran lalin yang juga menjadi target operasi Patuh Jaya 2020 ini adalah melawan arus. "Dalam hal ini termasuk kendaraan yang masuk ke jalur busway.
Pelanggaran ini akan kami tindak. Di beberapa titik seperti di jalur mampang, sudah ada kamera ETLE yang dioperasikan. Nanti di tahap ketiga, akan diperbanyak ETLE di jalur busway," katanya.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini, pihaknya tidak menggunakan sistem razia di tempat. "Ini untuk menghindari kerumunan, dan mencegah penularan Covid-19," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).
Ia memastikan tidak ada petugas berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara.
"Namun sistemnya petugas akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," ujar Nana.
Ia menjelaskan sebanyak 1.807 personel gabungan akan dikerahkan dalam operasi yang berjalan selama 14 hari itu.
Menurutnya ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.
"Yang pertama melawan arus lalu lintas, kedua pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, yang ketiga melanggar marka stop line, yang keempat melintas bahu jalan tol dan yang kelima adalah menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan," papar Nana saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2020 di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).
Ia menjelaskan seiring dengan tuntutan dan harapan masyarakat yang menginginkan birokrasi yang mudah, tepat, cepat dan sederhana dalam pelayanan kepolisian, serta dihadapi pada era digital, maka Polda Metro Jaya telah meluncurkan berbagai inovasi berbasis digital dan pelayanan kepolisian.
"Diantaranya adalah Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang sejak bulan November 2019 telah diimplementasikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi proyek nasional," katanya.
Menurut Nana jumlah kamera ETLE yang sebelumnya sebanyam 12, telah diperbanyak atau ditambah 45 kamera. "Tahun sebelumnya adalah 12 kamera ditambah 45 kamera tahun ini. Jadi saat ini sudah ada 57 kamera dan juga telah diperluas lokasinya," kata Nana.
Ia menyebutkan dalam operasi ini menurunkan 1.807 personel gabungan.
"Sebanyak 1807 personil yang terdiri dari personel Polri, TNI, Dinas Perhubungan DKI dan Satpol PP, kami turunkan dalam operasi ini," kata Nana.
Menurutnya tujuan dari operasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sehingga mencegah resiko penularan Covid 19. "Juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas sehingga terwujudnya keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas," katanya.
Ia mengatakan operasi ini akan dilakukan dengan tindakan preemtif sebesar 40 persen, preventif 40 persen dan represif 20 persen.
Dengan operasi ini kata Nana diharapkan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas. "Dimana sepanjang 2020 tercatat 4.708 kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Hadir dalam acara gelar pasukan itu, Gubernur DKI Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar pihaknya mulai 23 Juli sampai 5 Agustus, selain menurunkan personelnya, pihaknya juga mengujicoba 45 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tambahan.
Sambodo memastikan bahwa tilang elektronik menyasar pengendara motor dan mobil. "Pengendara motor dan mobil yang melanggar akan terkena tilang elektronik," kata Sambodo.
Menurutnya dalam Operasi Patuh Jaya yang digelar mulai Kamis (22/7/2020) besok, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan pihaknya.
"Yakni melawan arus, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran stop line atau garis berhenti marka jalan," katanya.
Ia menuturkan terkait 45 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tambahan, semuanya saat ini sudah terpasang dan tersetting di titik lokasi yang ditentukan.
"45 kamera tambahan itu, saat ini sudah tersetting dan akan diujicoba serta disosialisasikan, dalam Operasi Patuh Jaya ini," kata Sambodo.
Sosialisasi 45 kamera ETLE katanya dimulai 23 Juli, sesuai dengan jadwal Operasi Patuh Jaya.
"Jadi 14 hari ke depan selama operasi itu kita gunakan sebagai waktu untuk sosialisasi juga," katanya.
Awalnya Ditlantas telah memasang dua kamera pemantau untuk mengawasi pengendara yang melanggar di sekitar Patung Kuda dan perempatan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kemudian Polda Metro Jaya menambah lagu menjadi 12 kamera guna memantau pelanggaran yang dilakukan pengendara di sepanjang Jalan Bundaran Senayan-Jalan MH Thamrin sejak 1 Juli 2019.
Kamera tersebut mendeteksi pengendara yang melanggar penggunaan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler, batas kecepatan dan plat nomor ganjil-genap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membantu Polda Metro Jaya menambah pengadaan 45 kamera untuk bukti pelanggaran (tilang) elektronik.
Penambahan 45 kamera tilang
elektronik dipasang di:
A. Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan
Titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera meliputi:
1. Simpang Kota Tua: 1 kamera.
2. Simpang Ketapang: 2 kamera.
3. Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera.
4. Simpang Istana Negara: 1 kamera.
5. Simpang Kebon Sirih: 2 kamera.
6. Simpang Bundaran HI: 1 kamera.
7. Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera.
8. Simpang CSW: 4 kamera.
9. Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera.
B. Jalur Grogol–Pancoran
Titik penempatan kamera terdapat 8 Titik meliputi:
1. Simpang Pancoran: 2 kamera.
2. Simpang Slipi S. Parman ke Gatsu: 1 kamera.
3. Simpang Tomang: 1 kamera.
4. Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa: 1 kamera.
5. Depan Hotel Fourseasons: 1 kamera.
6. Depan DPR-MPR Pintu utama: 1 kamera.
7. Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera.
C. Jalur Halim-Cempaka Putih
Titik penempatan kamera sebanyak 8 buah, meliputi;
1. Simpang Halim Lama: 1 kamera.
2. Simpang Rawa Mangun: 1 kamera.
3. Simpang Pramuka: 2 kamera.
4. Simpang Cempaka Putih: 2 kamera.
D. Rasuna Said, Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio
Titik penempatan kamera sebanyak 11 tempat, meliputi:
1. Depan Halte Timah (dua arah): 2 Kamera.
2. Depan Halte Setia Budi (dua arah): 2 kamera.
3. Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol: 2 kamera.
4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera.
5. Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera.
6. Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera.