Sabtu, 25 April 2026

Sport

Ingin Berolahraga di GOR Pajajaran Bogor, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Peraturan baru dan ketat diberlakukan kepada setiap orang yang akan menggunakan fasilitas GOR Pajajaran, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Penulis: Yudistira Wanne |
Warta Kota/Yudistira Wanne
Kadispora Kota Bogor, Herry Karnadi berkunjung ke Stadion Pajajaran, Tanah Sareal, Kota Bogor 

WARTAKOTALIVE.COM, TANAH SAREAL - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bogor, Herry Karnadi memberlakukan peraturan baru dan ketat kepada setiap orang yang akan menggunakan fasilitas GOR Pajajaran, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Herry menegaskan bahwa peraturan ketat yang diberlakukan pihaknya yaitu seluruh masyarakat yang ingin berkegiatan olahraga di GOR Pajajaran harus membawa e-KTP.

"Siapa saja pengguna fasilitas GOR Pajajaran harus mengikuti peraturan yang telah diberikan oleh Dispora kota Bogor. Dan juga pengguna fasilitas GOR Pajajaran wajib membawa KTP, ketika ingin menggunakan fasilitas olahraga di GOR Pajajaran," ujarnya, Selasa (4/8/2020).

GOR Pajajaran Beroperasi, Atlet Perpani Kota Bogor Kembali Latihan dan Terapkan Protokol Kesehatan

Lebih lanjut, Herry menjelaskan bahwa masyarakat juga diminta untuk mengisi data diri di formulir pendataan khusus yang telah disediakan pihak Dispora.

"Bukan hanya membawa e-KTP, tapi masyarakat juga wajib mengisi data diri saat akan berolahraga di lingkungan GOR Pajajaran," jelasnya.

Terkait fungsi, Herry menegaskan bahwa hal tersebut sebagai salah satu antisipasi untuk mencegah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Dengan adanya pengisian identitas diri tersebut, kami bisa langsung memeriksa data pengguna fasilitas GOR Pajajaran, jika suatu saat ada yang terpapar kasus Covid-19 yang bersangkutan di GOR Pajajaran. Intinya, data diri berguna bila suatu saat ditemukan pengguna yang terpapar maka akan memudahkan saat tracing," tegasnya.

GOR Pajajaran Kota Bogor Mau Direnovasi untuk Dipakai Latihan Atlet Asian Games 2017

Selain itu, Herry membeberkan bahwa pemerintah tidak akan bosan mengimbau masyarakat agar terus mengikuti Protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti physical distancing, mencuci tangan, memakai masker, dan mengisi identitas diri dengan KTP.

"Sekali lagi, karena keadaan belum normal seperti biasa, maka masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah," paparnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved