Ganjil Genap Jakarta
Hari Pertama Aturan Ganjil Genap, Ada 369 Pelanggar Ditegur Ditlantas Polda Metro Jaya
Para pelanggar kata Sambodo rata-rata belum mengetahui kalau aturan ganjil genap diberlakukan kembali.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan memberlakukan kembali aturan ganjil genap mulai Senin (2/8/2020).
• Sosialisasi Kedua Ganjil Genap, Pelanggar di Jakarta Barat Capai 155 Mobil
Aturan itu kembali diberlakukan lantaran volume lalu lintas kendaraan yang terus terpantau padat selama penerapan PSBB transisi di Jakarta.
Aturan ganjil genap ini akan berlaku di 25 ruas jalan. Kemudian, untuk waktu penerapannya yakni pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB, Senin sampai Jumat.
Berikut rincian 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;