Ganjil Genap Jakarta
DKI Catat Ada 1.195 Kendaraan Pribadi yang Melanggar di Hari Pertama Ganjil Genap
Dishub DKI Catat Ada 1.195 Kendaraan Pribadi yang Melanggar di Hari Pertama Ganjil Genap. Mereka terjaring di 25 ruas Jalan Ganjil Genap
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, ada 1.195 pengendara mobil pribadi yang melanggar ketentuan ganjil genap pada hari pertama, Senin (3/8/2020) lalu.
Mereka terjaring di berbagai 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dalam operasi itu pihaknya melibatkan kepolisian. Selama tiga hari atau sampai Rabu (5/8/2020), petugas tidak akan menilang pengendara yang mengabaikan ketentuan ganjil genap kendaraan.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk sosialisasi kepada pengendara. Selama masa sosialisasi ini, petugas Dishub DKI melakukan dua tindakan, yaitu pertama memutarbalikkan kendaraan dan kedua mengimbau atau menegur pengendara.
“Untuk kendaraan yang diputarbalikkan oleh petugas Dishub ada 121 mobil dan yang ditegur ada 705 kendaraan, sehingga jumlahnya 826 kendaraan,” kata Syafrin pada Selasa (4/8/2020)
Syafrin mengatakan, sementara untuk pengawasan yang dilakukan polisi lalu lintas berupa teguran atau imbauan saja. Tercatat ada 369 kendaraan yang ditegur oleh petugas polisi di lapangan.
“Bila ditotal jumlah kendaraan yang diputarbalikkan dan pengendaranya yang ditegur oleh Dishub dan Polisi ada 1.195 kendaraan,” ujar Syafrin.
• Indonesia Diambang Resesi, Ekonom Menyarankan Untuk Meniru Langkah China
Menurutnya, penerapan ganjil genap ini diambil untuk memaksimalkan kebijakan dalam mengendalikan pergerakan orang yang lebih dulu dikeluarkan DKI.
Kebijakan tersebut di antaranya, perusahaan hanya memperbolehkan mempekerjakan karyawannya di kantor sebesar 50 persen dari kapasitas, perusahaan juga memberikan jeda waktu selama tiga jam dengan dua sif kerja kepada karyawan dan sebagainya.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bernomor ganjil di bagian akhir pelat, hanya akan melintas pada tanggal ganjil. Begitu juga sebaliknya bagi kendaraan bernomor genap di bagian akhir pelat.
• Tiga Pertimbangan Dewan Pendidikan Kota Bekasi Setuju Digelar Simulasi Belajar Tatap Muka
“Dengan pembatasan ini misalnya pada tanggal genap, pengendara dengan nomor ganjil otomatis dia enggak bisa gerak. Dia tetap di rumah dan bekerja dari rumah, tapi kalau tidak ada pembatasan itu mereka bisa saja ketemuan di luar,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, dengan kebijakan ini maka pola pergerakan yang tidak penting tadi itu tidak dilakukan. Mereka disiplin di rumah, ketika mendapat giliran WFH karena kami harapan agar pandemi Covid-19 ini, segera selesai,” tambahnya. (faf)
• Diperiksa Sebagai Tersangka, Anita Kolopaking Mangkir
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari