Viral Medsos
Youtuber Edo Putra Prank Kantong Daging Sampah Mendekam di Penjara, Orangtua Minta Dibebaskan
Pasalnya sambil tertawa-tawa kedua pria asal Palembang itu membuat prank kantong daging kurban berisi sampah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Ada beberapa saksi yang masih akan kita periksa, sementara dua orang ini sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.
FOLLOW US
Keluarga Minta Edo Putra Dilepaskan
Paman YouTuber Edo Putra, Makmun mengatakan, prank kantong daging isi sampah yang dilakukan Edo hanya settingan.
Dia menyebut dua korban prank tersebut adalah ibu dan orangtua dari teman Edo.
"Sebenarnya itu sudah di-setting karena korban juga adalah ibunya sendiri. Kepentingannya cuma buat konten," kata Makmun saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Minggu (2/8/2020).
Makmun berharap agar polisi membebaskan Edo. Dia menilai apa yang dilakukan keponakannya itu hanya kenakalan remaja untuk mencari sensasi.

"Ini hanya kenakalan remaja, kalau harapan kami bisa dibebaskan," kata Makmun.
Diakui Makmun bahwa keponakannya itu pernah melakukan prank saat perayaan Idul Fitri 23 Mei 2020.
Saat itu Edo memberikan THR dalam amplop kepada warga yang isinya ternyata kosong.
Keluarga sempat menasihati Edo.
Namun, rupanya keponakannya itu kembai berulah dengan kelakuan yang sama.
"Saya baru tahu dia bikin video ini saat diamankan polisi malam kemarin. Yang diamankan ada dua orang, satu itu temannya saya kurang tahu tapi," jelasnya.
Sebelum menjadi YouTuber, Edo sempat bercerita dengan pamannya untuk membuat konten di kanal YouTube.