Pilkada Tangsel
PPK dan PPS Diaktifkan, KPU Lakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Jelang Pilkada Tangsel
Petugas PPK dan PPS Diaktifkan serta Merekrut PPDP, KPU Lakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Jelang Pilkada Tangsel untuk Mutakhirkan Data
WARTAKOTALIVE.COM, SETU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2020 telah memasuki masa persiapan jelang pemungutan suara yang digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan tahapan yang sedang dijalani pihaknya kini berupa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Tahapan coklit itu dilakukan setelah KPU Kota Tangsel menerjunkan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) di tingkat kelurahan dan kecamatan di wilayah Tangsel.
"Pada prinsipnya sebagai penyelenggara kita siap. Ada beberapa aspek yang perlu kita sampaikan dari sisi regulasi, walaupun kemarin kita telah dibekukan sementara untuk tahapan atau ditunda," kata Bambang saat ditemui di Kantor KPU Kota Tangsel, Setu, Tangsel pada Senin (3/8/2020).
• Pembelajaran Jarak Jauh Banyak Dikeluhkan Masyarakat, YLKI Minta Pemerintah Alokasikan Subsidi Kuota
"Saat ini kita telah mengaktifkan kembali petugas-petugas kita baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kelurahan, yaitu PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara)," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga telah merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Mereka katanya telah melakukan coklit sejak tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020.
"Jadi proses coklit kita sudah lakukan hampir dua minggu lebih," imbuhnya.
• Jumlah Pengguna KRL Usai Libur Panjang Idul Adha Relatif Stabil, Capai 71.325 Pengguna Pagi Ini
Bambang menjelaskan tahapan-tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Selain itu, terdapat pula regulasi aturan terkait pelaksanaan Pilkada 2020 Kota Tangsel di tengah masa bencana non alam atau pandemi covid-19 ini berupa PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
"Jadi kalau aspek regulasi sudah ada, aspek SDM (Sumber Daya Manusia) sudah ada, anggaran sudah dipenuhi oleh sebab itu kita harus siap melaksanakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan," tandasnya. (m23)