Berita Nasional
Pengajuan Menjadi JC Ditolak, Padahal Wahyu Setiawan Berniat Bongkar Kecurangan Pemilu dan Pilpres
KPPU JPU juga menilai Wahyu tidak terlalu kooperatif selama menerima pemeriksaan dalam persidangan.
Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 dimaksudkan telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Wahyu melalui pengacaranya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Ia siap untuk membongkar lebih jauh siapa yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya itu.
Seperti diketahui, Wahyu adalah terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang turut menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
"Sudah diajukan kemarin setelah sidang," kata tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam, saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
• Fahri Hamzah Tanggapi Kabar Dirinya akan Menjadi Kepala KSP Gantikan Moeldoko
Saiful mengatakan Wahyu siap membongkar soal kasus yang menjeratnya itu.
Wahyu, kata Saiful, juga bakal membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW.
Bahkan, lanjut Saiful, Wahyu juga bakal blak-blakan terkait kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.
"Semuanya Pak, tidak hanya yang terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada akan diungkap semua," kata Saiful.
• Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh pada Jumat 31 Juli
Sebelumnya, Wahyu didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar terdakwa mengupayakan PAW anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
• Hana Hanifah Tutup Kolom Komentar Instagram sejak Tersandung Dugaan Kasus Prostitusi dan Dibully
KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Terlebih tiga tersangka dalam kasus ini yakni Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri telah menjalani proses persidangan.