Kabar Artis

Pemprov DKI Kirimkan Somasi kepada Artis Ike Muti, Kader PSI Muannas Alaidid Berikan Pembelaan

Biro Hukum pemprov DKI telah melayangkan surat somasi terhadap Ike Mutia atas unggahannya di media sosial.

Editor: Feryanto Hadi
Instagram Ike Muti
Ike Muti bersalaman dengan Presiden Joko Widodo 

Ada tiga poin penting dalam surat Biro Hukum Setda Pemprov DKI tersebut. 

Ketiga poin tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menjelaskan apa proyek yang Saudara sebutkan dan siapa penanggungjawabanya?

2. Menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Saudara untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan proyek tersebut, serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan.

3. Menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo.

"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020," ujar Yayan Yuhanah. 

Surat Somasi Pemprov DKI Kepada Ike Muti, artis sinetron.

Inilah isi surat somasi Pemprov DKI kepada artis Ike Muti yang disalin wartakotalive.com dari surat tersebut.

Nomor 1795/-075 tertanggal 30 Juli 2020

Kepada Yth Ike Muti
Pemilik Akun IG @ikemuti16
di Jakarta

Sehubungan postingan saudara di akun IG @ikemuti16 yang kemudian menjadi berita yang viral di media sosial pada hari Kamis 30 Juli 2020 yang pada intinya menyatakan ada tawaran project di Pemda DKI yang mensyaratjan Anda untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo agar mendapatkan project tersebut.

Oleh karena isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar, dan berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemerintah Provibsi DKI Jakarta dirugikan maka dengan ini kami memperingatkan Saudara untuk:

1. Menjelaskan apa proyek yang Saudara sebutkan dan siapa penanggungjawabanya?

2. Menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Saudara untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan proyek tersebut, serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan.

3. Menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved